(Foto: Hutan di wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang telah di babat oleh pelaku ilegal logging)


Bima - Reportase7.com

Maraknya kasus ilegal logging di wilayah Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kasus ini tidak satupun pemilik kayunya diproses secara hukum.

Hutan yang semestinya dijaga dan dirawat, agar ekosistem hutan tidak terganggu. Di dalam hutan terdapat berbagai makhluk baik tumbuhan maupun hewan yang bergantung satu yang lain.

Pelestarian hutan harus dilakukan karena hutan merupakan paru-paru dunia. Di mana banyak menyimpan oksigen untuk memenuhi kebutuhan setiap makhluk hidup, termasuk manusia.

Selain itu, perlindungan hutan juga untuk menjaga alam tidak erosi, banjir, longsor, atau mengalami bencana lainnya. Hal seperti membuat masyarakat setiap tahun selalu di Kabupaten Bima menghadapi musibah banjir bandang disebabkan hutan sudah pada gundul.

Kejahatan terhadap kasus ilegal logging ini belum ada satupun pemilik kayunya diproses secara hukum, seolah pemerintah dan penegak hukum tutup mata melihat perambah hutan melakukan aktivitasnya.

Mirisnya! masyarakat pernah melakukan penangkapan langsung terhadap mobil yang memuat kayu diduga hasil Ilegal Logging berlokasi di Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga. Namun Ironisnya, mobil dan sopirnya diduga dilepas oleh KPH Marowa tanpa diproses secara hukum.

Mobil tersebut diamankan di kantor KPH Marowa. Masyarakat yang menunggu perkembangan kasusnya namun kasus tersebut mandet dan hilang sampai sekarang. (12/10/2023)

Bukannya dalam mengungkap perkara kasus akan muda jika alat bukti dan saksi ada. Justru terkesan menghilangkan alat bukti yang sudah di tangkap oleh pihak KPH Marowa.

Kasus ilegal logging ini diduga sengaja dibiarkan karena ada dugaan transaksi dibawah meja.

Kejahatan terhadap kasus ini mestinya diungkap dan diproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki kayunya agar memiliki efek jerah.

Kapolda NTB harus turun tangan dan mengungkap kejahatan yang luar biasa ini. Jika tidak diungkap dan diproses secara hukum para pelaku mafia Ilegal Loggingnya maka hutan di bima akan mengalami kerusakan.

Kejahatan terhadap Ilegal Logging ini mestinya pemerintah tidak boleh menutup mata, sebab, dampaknya sangat besar.

PJ Gubernur Ntb harus benar-benar peduli pada ekosistim hutan dan kadis DLHK NTB yang tidak bekerja dengan benar agar segera dicopot dari jabatannya.

Kejahatan ini sudah sistematis. Patut di duga ada oknum yang sengaja terlibat mendukung kejahatan tersebut sehingga para pelaku tidak pernah di proses secara hukum. Siapa Bos kayu ini sehingga tidak disentuh oleh Hukum.? Ini menjadi pertanyaan besar dan harus segera terungkap.

Negara tidak boleh kalah dengan penjahat yang merusak hutan. Semestinya kasus ini ditangani dengan serius agar pelaku illegal loggingnya mendapatkan efek jerah.

Kejahatan kasus Ilegal Logging ini layaknya dianggap kejahatan luar biasa. Kasus Ilegal Logging di wilayah Madapangga Kabupaten Bima ini sampai terjadi aksi pemblokiran jalan pada hari Jum'at, 8 September 2023. Aksi pemblokiran jalan tersebut berjalan selama empat hari yang dilakukan oleh warga desa Mpuri kecamatan Madapangga, dan bahkan kedua desa Mpuri dan desa Woro sempat saling serang dan konflik.

Sedangkan di cabang pertigaan desa Bolo kecamatan Madapangga pada hari Rabu 13 September 2023 sempat dilakukan aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh aktivis dari KAPAK NTB dengan mendesak kasus Ilegal Logging diungkap dan pelakunya diproses secara hukum.

Tidak hanya itu, aktivis dari Desa Dena, Kecamatan Madapangga melakukan aksi unjuk rasa dan blokir jalan di depan kantor Camat Madapangga pada hari Senin, 26 September 2026 lalu. Aksi tersebut diwarnai dengan aksi pembakaran satu buah sepeda motor di depan halaman kantor Camat Madapangga sebagai bentuk kekecewaan mereka karena maraknya kasus Ilegal Logging.

"Mirisnya, tidak ada satupun pelaku pemilik kayunya diproses hukum. Mengapa kasus ini di Peti Eskan".

Akibat didesak Publik, KPH Marowa sempat melakukan patroli malam dengan mengandeng Koramil Bolo, Polsek Madapangga dan Pol PP. Patroli tersebut berjalan hanya beberapa hari.

Mirisnya juga, patroli yang sempat dilakukan oleh KPH Marowa hilang jejak sampai sekarang.

Berdasarkan penulusuran, masyarakat Desa Ncandi, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima bahwa, mobil yang memuat kayunya masih berjalan atau beroperasi.

"Kemarin malam saya (warga red) melihat satu damtruk yang lewat diduga memuat kayunya," tutur salah seorang warga Desa Ncandi pada media, Minggu malam.

Tidak hanya itu, warga tersebut membeberkan Informasi bahwa mobil tersebut biasanya lewat di Desa mereka tidak tetap kadang tengah malam dan subuh.

"Mobil akan jalan disituasi sudah aman dan sepih," terangnya.

Sebelum mobil jalan diduga ada oknum yang sering pantau sepanjang jalan dengan menggunakan sepeda motor matik.

"Oknum ini yang akan memberikan informasi bahwa situasi aman dan mobilnya akan mulai jalan," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01