(Foto: Advokat Surahman, MD, SH., MH, dan tim yang merupakan kuasa hukum dari tersangka kasus Gratifikasi Dirut RSUD Sumbawa dr. DHB saat gelar sidang pra-peradilan di PN Sumbawa)


Sumbawa - Reportase7.com

Sidang pra-peradilan Kasus dugaan tindak pidana korupsi suap (Gratifikasi) atas sejumlah proyek pengadaan fiktif alat-alat kesehatan dan obat-obatan pada RSUD Sumbawa tahun 2022 lalu yang menetapkan dr. DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa sebagai tersangka. Hal tersebut semakin menarik dan mendapat perhatian publik, karena tersangka kasus RSUD Sumbawa itu tidak dapat menerima tindakan hukum yang dilakukan Kejari Sumbawa, sehingga upaya hukum pra-peradilan terhadap Kajari Sumbawa harus dilakukan.

Advokat Surahman, MD, SH., MH, didampingi Hasanuddin Nasution, SH., MH, wakil ketua Peradi Pusat dari Jakarta dan Muhammad Yusuf Pribadi, SH, dari Mataram dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di kantor Hukum SS & Partner jalan Bungur Sumbawa Besar Rabu (09/08/2023) memgatakan bahwa,  penetapan dr. DHB mantan Direktur RSUD Sumbawa (Kliennya) sebagai tersangka dalam kasus RSUD Sumbawa maupun dilakukan penahanan terhadap tersangka dinilai terlalu dini dan tidak sesuai dengan prosedur dan tahapan hukum yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP, sehingga masalah tersebut harus dibawah ke ranah Pengadilan.

"Terlalu dini untuk dijadikan tersangka maupun penahanan terhadap klien kami, tentunya banyak pasal yang di langgar oleh Kejari Sumbawa. Dari itu kami membawa kasus ini untuk di pra-peradilankan," ujar Surahman.

Dari hasil telaah dan kajian hukum Surahman menerangkan, dalam kasus kliennya ditemukan ada kejanggalan, karena terlalu dini dr. DHB ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa alasan yang telah dikemukakan dalam dalil atau permohonan dari pada peradilan.

"Pertama tanpa adanya surat panggilan sebagai tersangka itu sudah sudah melanggar. Kedua penetapan klien kami sebagai tersangka. Ketiga, tersangka dillakukan penahanan sesuai dengan surat penetapan sebagai tersangka maupun surat perintah penahanan terhadap tersangka oleh termohon Kajari Sumbawa pada hari yang sama Kamis 20 Juli 2023, padahal hari itu klien kami dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai saksi," terang Man sapaan akrab advokat muda Sumbawa ini.

Man berpendapat bahwa, berdasarkan rujukan daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 tahun 2015, itu sudah sangat jelas apabila dalam tahapan penerapan hukum ada yang tidak dilalui baik oleh penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan ataupun penyidik dari KPK itu murni hak daripada seorang warga negara Indonesia yang notabenenya dia ditetapkan sebagai tersangka punya hak hukum untuk melakukan perlawanan dalam konteks bagaimana ia lakukan.

"Terkait dengan klien kami dr. DHB tadinya dipanggil sebagai saksi dan tidak dipanggil sebagai tersangka, justru terjadi perbuatan hukum yang luar biasa, karena klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Jaksa, dan 4 proses hukum ini dilakukan dalam hari yang sama,” terangnya.

Perlu dipahami bersama sambung Surahman, didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dipertegaskan bahwa perbedaan pemanggilan saksi dengan tersangka, namun Kejari Sumbawa  mencetuskan tidak hanya penetapan tersangka mulai dari tidak adanya panggilan sebagai tersangka. Tentunya hal tersebut sudah melanggar pasal 112 ayat 1 KUHAP yang menjelaskan bahwa yang disangkakan atau saksi yang disangkakan sebagai calon tersangka wajib hukumnya untuk dipanggil berdasarkan surat panggilan tersangka karena itu harus. Berdasarkan Pasal (1) dimaksud atau membuat panggilan secara sah dengan status hukum sebagaimana dijabarkan di dalam pasal tersebut.


Dijelaskan dalam pasal tersebut bahwa,  apabila seorang saksi dipanggil hanya untuk meminta keterangan terkait dengan kesaksiannya, dan kalau orang yang dipanggil sebagai tersangka otomatis dia diperiksa sebagai tersangka dan tentu akan membawa sejumlah alat bukti dokumen terkait dengan pidana yang disangkakan, sementara apa yang terjadi pada klien kami tidak demikian, karena saat itu dipanggil dalam status sebagai saksi.

“Jadi disinilah kekeliruan teman-teman penyidik, itu sangat kami sayangkan dan dengan pemaparan serta kajian hukum yang kami sampaikan kepada klien kami demi menjaga nama baik dan demi mengedepankan azas praduga tak bersalah serta melindungi hak klien kami itu berdasarkan undang-undang hak asasi manusia, dimana penerapan hukum seperti ini dinilai sangat keliru," paparnya.

"Sebab unsur kesengajaan itu murni kelihatan di sini dengan secara sengaja menetapkan seseorang sebagai tersangka itu terlalu dini tanpa melakukan kajian-kajian hukum sesuai dengan tahapan yang sudah diatur dalam KUHAP," pungkas Man.

Surahman juga sangat menyeaslkan atas penetapan dan penahanan kliennya, apalagi setelah orang ditetapkan sebagai tersangka dan setelah ditahan kenapa tidak diberikan pemberitahuan ke keluarganya, itu sudah melanggar daripada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, dan itu sudah pelanggaran berat, dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan dengan menetapkan dr.DHB sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan itu sama sekali tidak sah.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01