(Foto: tiga pecatan Polisi yang terlibat tindak pidana narkotika saat di introgasi di Polresta Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Tiga Pecatan Polisi ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram lantaran menguasai puluhan gram sabu. Ketiga Pecatan Polisi tersebut ditangkap bersama satu orang wanita di salah satu rumah di wilayah Mayure, Cakranegara Kota Mataram 04 Juni 2023.

Dari tangan ketiga pecatan Polisi tersebut berhasil diamanka beberapa klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total puluhan gram dan alat konsumsi sabu, Hp, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa, S.I.K., MH, saat konferensi pers menyebutkan bahwa IS (45) IBSP (40) mantan polisi, IGWY (39) mantan polisi dan LSF (35) mantan Polisi merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah diamankan oleh Satreskoba Polresta Mataram. Hal ini diungkapkan Kapolresta Mataram di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram Selasa (06/06/2023).

Dalam keterangannya Kapolres menyebutkan bahwa, ketiga pecat dari institusi Polisi pada tahun 2022 dan 2023 kerap melakukan pelanggaran terhadap tugas-tugas pokok sebagai Polisi. Terakhir bertugas satu di Lombok Utara, satu di Sumbawa Barat dan satu lagi di Bima Kabupaten.


"Keterlibatannya dalam kasus Narkoba ini masih sedang kita dalami, apakah hanya sebagai pengguna saja, pengedar ataupun terlibat jaringan antar daerah seperti yang terungkap berdasarkan pengembangan kasus yang sedang mereka alami," jelasnya.

Mereka mengaku memperoleh barang dari AS seorang perempuan asal Sulawesi yang juga ikut tertangkap pada hari yang sama di sebuah Kos-kosan di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Ketiga Pecatan polisi tersebut kini pasrah menjalani proses hukum sesuai bukti-bukti yang dipegang oleh penyidik. Kepada pelaku dijerat pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 7 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01