(Foto: LSM GARUDA INDONESIA bersama guru Madrasah gelar mimbar bebar di depan kantor Kemenag Lombok Tengah, Tagih gaji sertifikasi guru yang terindikasi ditilep oknum pejabat Kemenag Lombok Tengah)


Lombok Tengah - Reportase7.com

LSM Garuda Indonesia mendampingi sejumlah guru madrasah di Lombok Tengah menggelar aksi damai ke Kemenag Lombok Tengah. Aksi ini buntut para guru Madrasah yang belum terbayar gaji sertifikasinya. Oknum pegawai setempat terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang atas pencairan sertifikasi guru madrasah ini. (14/06/2023)

“Tindakan oknum pegawai di lingkup Kemenag Lombok Tengah ini masuk kategori tindak pidana korupsi, yakni dengan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang masuk dalam kategori sewenang-wenang atas pencarian dana sertifikasi guru,” tegas Kuasa Hukum Guru Madrasah, Achmad Syaifullah.

Korbid Hukum Yayasan Ponpes Darul Aminin NW Aikmual Achmad Syaifullah, SH., MH, menjelaskan, persolan ini dimulai dari adanya sengketa kepengurusan yayasan Darul Aminin NW Aikmual. Dimana terdapat dualisme kepengurusan yayasan, sehingga masing-masing pihak saling mengklaim keabsahan dokumennya.

Kemudian terhadap persoalan tesebut bermuara di Pengadilan Negeri Praya yang diajukan oleh H. Fihirudin yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor Advokat Achmad Syaifullah, SH., MH, dan Partner  melalui gugatan perbuatan melawan hukum dengan register perkara No. 48/pdt.g/2022/PN.Pya melawan Himni,dkk, Notaris Zainul Islam, Kanwil Kemenkumham NTB, dan Dirjen AHU Republik Indonesia sebagai para tergugat. Selanjutnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Praya pada bulan Maret 2023 dengan memenangkan penggugat/H. Fihirudin yang sah sebagai Ketua Yayasan Darul Aminin dan membatalkan seluruh akta kepengurusan Himni, dan kawan-kawan. Atas putusan Pengadilan Negeri Praya tersebut, dikuatkan kembali oleh putusan Pengadilan Tinggi Mataram No. 61/PDT/2023/PT.Mtr, dan saat ini terhadap sengketa tersebut masih diperiksa dalam tingakt kasasi Mahkamah Agung.

Dijelaskan Syaifullah, persoalan hukum lain yang paling fundamental dan menjadi permasalahan adalah terjadi di bulan Februari 2023 pada saat sengketa masih berjalan (status a quo). Dimana difasilitasi oleh pihak Kemenag Lombok Tengah terhadap akun sertifikasi guru telah diambilalih, diubah dan menghapus seluruh guru-guru sertifikasi yang layak mendapatkan sertifikasi menjadi tidak layak mendapatkan sertifikasi. Selain itu mengganti nama-nama guru yang layak tersebut dengan orang lain yang tidak pernah terlibat dalam proses belajar mengajar (tidak layak) sampai kemudian orang yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar tersebut, mendapatkan gaji sertifikasi dari negara.

Bahkan pihak yayasan telah melakukan beberapa kali koordinasi untuk dapat menyelesaikan persoalanan sertifikasi ini, namun kemudian oleh oknum-oknum pegawai disinyalir terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tidak menjalankan tugas dan fungsinya serta cenderung acuh dan tidak ada inisiatif untuk dapat menyelesaikan administrasi atas hak- hak guru sertifikasi. Sehingga terhadap sertifikasi guru terancam tidak terbayarkan.

"Tindakan penahanan proses administrasi inilah menjadi pemicu kekecewan dari berbagai elemen baik dari tenaga pendidik/guru, unsur pengurus, pengawas dan pembina yayasan, simpatisan serta pihak- pihak lain dalam lingkup masyarakat," terangnya.

Lelanjut Syaifullah, penahanan proses penyelesaian administrasi ini tidak didasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku. Pada bulan Februari 2023 pihak Kemenag Lombok Tengah secara gamblang dan tanpa beban apapun dapat memfasilitasi pihak pengurus dari Himni untuk mengubah data-data guru sertifikasi yang layak menjadi tidak layak seta mengubah guru-guru tersebut dengan orang lain yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Sedangkan ketika kami meminta untuk dikembalikan dalam posisi semula/restorasi, pihak oknum pegawai Kemenag ini sama sekali tidak menjalankan tugas untuk menyelesaikan administrasi sertifikasi tersebut. Padahal sejatinya telah ada perintah dari atasannya untuk dapat mengembalikan posisi guru-guru sertifikasi dengan melengkapi syarat-syarat tertentu agar dapat terbayarkan, namun kemudian sampai kegiatan ini dilakukan pihak Kemenag sama sekali tidak beritikad baik untuk itu,” sesalnya.

Berbicara aturan hukum kata Syaifullah, tentunya pihak Kemenag Lombok Tengah harus lebih memahami terlebih dahulu hak-hak guru sebagai dasar untuk bertindak. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 14 ayat 1 UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas disebutkan bahwa salah satu hak guru yang paling utama adalah mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Hal inilah yang seharusnya lebih diperhatikan kembali oleh Kemenag Lombok Tengah dal memperhatikan hak-hak guru,” tegasnya.


Oleh karenanya kata dia, akibat tindakan yang dilakukan sebagaimana diuraikan di atas oknum-oknum pegawai di Kemenag Lombok Tengah telah nyata terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu pihak Kemenag Lombok Tengah harus bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan secara tertulis tantang perubahan nama-nama guru sertifikasi yang layak menjadi tidak layak dan diganti oleh pihak lain yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar, serta bertanggung jawab terhadap dana sertifikasi yang diterima oleh orang yang tidak pernah mengikuti kegiatan belajar mengajar. Selain itu Kemenag Lombok Tengah harus menyelesaikan langsung urusan administrasi guru sertifikasi agar dapat layak bayar. Selanjutnya menyelesaikan pemenuhan dan pembayaran hak-hak guru sertifikasi, mengembalikan/merestorasi seluruh akun lembaga seperti awal sampai nanti adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Mendengar tuntutan massa aksi, pihak Kemenag Lombok Tengah yang diwakili Kasubag TU, Hambali berjanji akan menyampaikan aspirasi para guru madrasah kepada pimpinannya.

“Soal administrasi sertifikasi guru akan dan sudah diselesaikan hari ini, dan besok pagi akan diantar ke Kanwil Kemenag NTB untuk pencarian,” jelasnya.

Kemudian untuk poin tuntutan yang lain kata Hambali, termasuk pengembalian akun lembaga, penyerahan ijazah siswa dan penghapusan data guru fiktif dari Kasubag TU, dirinya berjanji akan berusaha untuk menyelesaikan dan segera berkoordinasi dengan pegawai yang bertanggung jawab atas itu. Sebab hari ini oknum bersangkutan tidak bisa datang menemui peserta aksi, dan akan diperjuangkan mulai malam ini serta besok pagi akan diberikan hasil upayanya.

Di sisi lain, LSM Garuda Indonesia sebagai pendamping para guru madrasah menegaskan agar Kemenag Lombok Tengah merespons dengan segera tuntutan massa aksi. Jika tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, akan ada aksi besar-besaran lagi ke Kanwil Kemenag Provinsi NTB.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01