(Foto: Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq, SH, bersama 2 kepala Desa yang ada di Pesisir Sumbawa dan tim ahli badan anggaran DPRD Sumbawa saat bertemu dengan koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan, ST., M. Si di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI)


Jakarta - Reportase7.com

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq, SH, bersama beberapa Kepala Desa dan Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Sumbawa mendatangi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSKP) pada pekan lalu konsultasi terkait pengembangan kawasan pesisir. Rombongan diterima oleh Koordinator Pengawas Ruang Laut Ditjen PSDKP Kurniawan, ST., M. Si, dan jajaran.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumbawa banyak Desa yang tinggal di pesisir dan memanfaatkan potensi yang ada di pesisir. (30/06/2023)

"Kami bersama dua kepala Desa yakni Desa Terusa Kecamatan Buer dan Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano menghadap kementerian untuk menyampaikan permasalahan dan peluang pengembangan Desa pesisir," ujar Rafiq.

Kepala Desa Labuhan Jambu Suhardi  menjelaskan bahwa, di Desanya terdapat lepas pantai atau pesisir yang sangat bagus dan sangat potensi untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata. Namun dirinya masih bingung bagaimana cara mengembangkannya.

"Potensi wisata di Desa kami sangat bagus bila ingin dikembangkan, karena di lautnya itu ada ikan Hiu Paus," jelasnya.

Mendengar paparan Kepada Desa dan Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kurniawan memberikan tanggapan bahwa, ada regulasi dalam  Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha pada subsektor pengelolaan ruang laut yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengawasan Ruang Laut.

"Yang diatur untuk ruang darat sesuai dengan perda RT-RW dan ruang laut diatur dalam RZWP3K yang menjadi kewenangan Provinsi, merupakan rencana tata ruang yang ruang lingkupnya adalah penataan ruang laut memiliki kedudukan yang setara dengan RT-RW," jelas Kurniawan yang merupakan putra asli Sumbawa.

Ia menjelaskan ada beberapa zona yakni zona perairan tangkap dan zona pemanfaatan umum, ada kegiatan yang diperbolehkan dan ada yang dengan izin yang diperbolehkan. Sehingga mereka harus mengurus izin untuk memulai usaha. Ada izin dasar, izin lingkungan dan izin usaha.


"Untuk Izin ruang ini sedang gencarnya dilakukan pengawasan. Kalau izin ruang di darat dulu namanya izin lokasi sekarang diganti namanya menjadi Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Sedangkan di laut namanya Persetujuan Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan RI," bebernya.

Di masyarakat ada sebagian yang memanfaatkan pesisir dengan melakukan reklamasi. Padahal terkait dengan reklamasi banyak kasus yang ditangani, karena mereka merubah garis pantai dengan cara menimbun.

"Kalau belum ada persetujuan PKKPRL, maka dikenakan sanksi. Dalam hal ini ada 2 Permen yang dikeluarkan yakni Permen KKP Nomor 30  Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, di kami tempatnya," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01