(Foto: Weldan Bin Janaria selaku kuasa korban mendatangi Polda NTB untuk melaporkan ulah dari leasing nakal)


Mataram - Reportase7.com

Kembali pihak Deb Collector (DC) merampas kendaraan debitor, kali ini terjadi di Kabupaten Sumbawa saat kendaraan Pick Up dengan nomor polisi EA 8447 G yang di biayai oleh PT. Mandiri Finance Mataram dikendarai oleh seorang sopir keluarga dari bebitur mengantar keluarganya yang sedang sakit ke RSUP Manambai Abdul Kadir Sumbawa dihentikan dan dirampas oleh Deb Collector dari PT. Global Mataram secara sepihak di halaman RSUP Manambai Abdul Kadir Sumbawa.

Diketahui bahwa PT. Global Mataram yang merupakan penyalur jasa penarikan (Deb Collector) diperintah langsung oleh PT. Mandiri Finance Mataram merupakan jasa pembiayaan dari kendaraan atas nama debitur Joni Suryanto asal Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, leasing seperti ini sama saja dengan kelakuan perampok yang selalu mengintai kendaraan di jalan raya.

Finance dan DC yang nakal sering kali terjadi dan dialami oleh debitur-debitur yang kendaraannya masih dalam pembiayaan pihak finance, padahal dalam ketentuan undang-undang fidusia sudah jelas, bahwa tidak boleh mengambil atau merampas kendaraan dijalan tanpa ada keputusan yang inkrah dari pengadilan.

Dari kejadian tersebut, belasan warga yang mengantar orang sakit dari Kecamatan Alas terpaksa pulang naik Bus dari Sumbawa karena kendaraan Pick Up yang dipakainya di tarik sepihak oleh DC suruhan PT. Mandiri Finance Mataram.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2023 di parkiran RSUP Sumbawa dimana beberapa DC yang mengatasnamakan diri Karyawan PT. Global Mataram meminta sopir kendaraan tersebut untuk ikut ke kantor PT. Global Mataram dengan alasan akan diberikan surat jalan agar aman selama diperjalan. Mengingat Kendaraan mobil jenis Suzuki Carry (Pick Up) dengan Nomor Plat EA 8447 G tersebut dalam keadaan nunggak angsuran.

Karena merasa keberatan dengan ulah  DC dari PT. Global Mataram yang diperintahkan oleh PT. Mandiri Finance Mataram untuk menarik kendaraan secara sepihak, pihak keluarga debitur mendatangi Dir Krimsus Polda NTB guna melaporkan ulah dari DC dan Finance yang di sinyir nakal tersebut.

Pihak keluarga korban atau debitur menyerahkan kuasa kepada Weldan Bin Janaria, SH, untuk mengurus atau menyelesaikan permaslahan penarikan sepihaknya ke pihak yang berwajib (Kepolisian).

Menurut Weldan perwakilan keluarga pemilik kendaraan Pick Up tersebut menceritakan bahwa, Joni Suryanto (Almarhum) tercatat sebagai debitur pada PT. Mandiri Finance Mataram sejak 20 Januari 2020 dengan jangka waktu 48 bulan (4 tahun) yang kontraknya akan berakhir pada 20 Januari 2024.

Keterangan tersebut disampaikan oleh kuasa Keluarga debitur Weldan saat melakukan pelaporan terkait peristiwa pencabutan sepihak oleh pihak leasing ke Dit Reskrimum Polda NTB, (17/05/2023)

Dijelaskan Weldan bahwa, isteri korban atas nama Darlyanti (39) alamat dusun Gontar, Desa Gontar, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa mengaku kalau kredit kendaraan tersebut sudah berjalan 30 bulan tanpa nunggak.

"Telah berjalan selam 30 bulan angsuran yang dibayarkan oleh debitur kepada pihak Finance bahkan tidak pernah Tunggak samasekali," ungkap Weldan.

Namun sejak tanggal 30 April 2022 Debitur atas nama Joni Suryanto meninggal dunia. Sebelumnya pihak keluarga telang menyampaikan informasi tersebut kepada Perusahaan Asuransi yang menangani kredit tersebut.

Berangkat dari kejadian tersebut karena atas nama debitur telah meninggal duni secara otomatis sebuah yang menyangkut pembiayaan kendaraan Pick Up tersebut dihentikan dan pihak PT. Mandiri Finance Mataram harus menyerahkan BPKB kepada pihak keluarga atau istri dari debitur yakni Joni Suryanto (almarhum).

"Tidak ada alasan PT. Mandiri Finance Mataram harus menyerahkan BPKB mobil Pick Up tersebut kepada ahli waris korban atau debitur karena yang atas nama Joni Suryanto telah meninggal dunia," jelas Weldan.

Akan tetapi pihak Asuransi menyatakan bahwa pengakuan Klim atas Debitur tersebut tidak bisa di realisasikan kerena berbagai alasan. Atas persoalan tersebut karena pencari nafkah sudah meninggal dunia secara otomatis angsuran terhadap kredit Mobil Carry Pick Up tersebut tidak lancar.

"Alasan inilah yang digunakan oleh PT Mandiri Finance Mataram untuk memerintahkan pihak PT, Global Mataram untuk mencabut Kendaraan tersebut," jelasnya.

Selaku Penerima Kuasa, Weldan Sapaan akrabnya tidak terima proses pencabutan tersebut lantaran tanpa ada kordinasi serta pembicaraan apapun dengan keluarga debitur. Kemudian pencabutannyapun waktunya tidak tepat dimana unit kendaraan tersebut sedang mengantar orang sakit untuk berobat ke RSUP Sumbawa. Ditambah lagi lantaran pencabutan itu, pasien yang tadinya diantar berobat malah meninggal dunia pada subuh 04 Mai 2023.

Masih kata Weldan, ini kan tidak manusiawi, tidak punya rasa kemanusiaan sedikitpun. Oleh karena itu keluarga sepakat melalui kuasa yang saya terima untuk di laporkan ke pihak Kepolisian.

"Kami sudah masukkan laporan dengan tuduhan perampasan ke Dit Reskrimum Polda NTB dan di perintahkan Polres Sumbawa yang akan menangani laporan polisi yang kami sampaikan, ya kami laporkan PT, Mandiri Finance Mataram tersebut," ucapnya.

Dengan laporan ini Pihaknya berharap kepada Polda NTB dan Polres Sumbawa agar peristiwa ini segera di proses secara hukum.

"Masak angsuran sudah jalan 30 kali hanya tersisa 14 kali saja, Finance tersebut asal cabut tanpa koordinasi dengan debitur atau pewarisnya," terang Weldan.

Sementara pihak PT. Mandiri Finance Mataram saat di konfirmasi terkait masalah pencabutan kendaraan debitur atas nama Joni Suryanto tidak mau berkomentar. Saat dihubungi media ini via WhatsApp salah satu staf atau memeger PT. Mandiri Finance Mataram atas nama Ari tidak mau berkomentar.

Ia meminta kepada media agar apa yang ingin di konfirmasi ke pihak PT. Mandiri Finance Mataram supaya bersurat terlebih dahulu. Ini sangat tidak lazim ketika media meminta konfirmasi kepada narasumber harus bersurat terlebih dulu. Karena belum ada cerita media bersurat meminta konfirmasi kepada salah satu narasumber.

"Untuk mendapatkan informasi terkait dengan Debitur MTF, maka dibuatkan dokumen tertulis dengan cara bersurat, itulah jawaban dari Ari saat di hubungi,"

Belum ada cerita media harus bersurat kepada narasumber, sekelas Gubernur, Kapolda, Danrem bahkan pejabat lainnya yang ada di NTB belum pernah wartawan mengajukan surat untuk meminta konfirmasi.

Ini sama halnya menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh pihak PT. Mandiri Finance Mataram.

Pewarta: GJI
Editor: R7 - 01