(Foto: Sepasang suami istri berhasil diamankan Saat Resnarkoba Polresta Mataram)


Mataram - Reportase7.com

Sepasang suami istri yang diduga menguasai barang haram narkotika jenis sabu berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polresta Mataram, diketahui pasutri tersebut tinggal di Kecamatan Cakra, Kota Mataram.

Keduanya diamankan pada Jum'at 26 Mei 2023 pukul 21:00 Wita saat  berada di rumahnya yang menjadi TKP Pengungkapan Kasus Narkotika. (28/05/2023)

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.I.K., MH., Mengungkapkan bahwa, di rumah terduga kerap dijadikan tempat jual beli atau pun Konsumsi narkoba. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah tersebut terdapat barang haram narkoba jenis sabu yang dikuasai oleh pelaku.

"Hasil penggeledahan kami di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram Brutto, serta barang bukti lain seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, klip bening untuk bungkus sabu serta sejumlah uang tunai," ungkap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Kedua terduga yang diaman di dalam rumah tersebut yakni GF (22) perempuan dan YDA (25) laki-laki yang merupakan sepasang suami istri warga Cakranegara, Kota Mataram.

"Keduanya merupakan suami isteri, diakuinya bahwa belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan hidup," terang kasat.

Meski demikian Lanjut Kasat, pihaknya akan melakukan pengembangan apakah kedua terduga tersebut merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana.

"Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga di ancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01