Jasa Raharja Respon Cepat Jamin Santunan Kecelakaan Bus Ulet Jaya di Tarano Sumbawa

Sumbawa - Reportase 7

Bus Ulet Jaya mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lintas Sumbawa-Bima KM 115-116 Dusun Jambu Timur Desa Labuan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa pada hari Rabu (15/3/2023). Akibat dari kecelakaan tersebut, tidak terdapat korban meninggal dunia namun sebanyak 15 korban luka-luka. Seluruh korban luka-luka mendapatkan perawatan di Puskesmas Tarano dan sebagian korban telah pulang.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika Bus PO Ulet Jaya No Pol EA-7784-SA berpenumpang sebanyak 23 orang melaju dari arah Sumbawa menuju ke Bima dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) kendaraan Bus Ulet Jaya No Pol EA-7784-SA hilang kendali kemudian oleng menabrak pohon dan terguling ke sebelah kiri dari arah sumbawa.

Budi Hari Prasetiyo, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sumbawa menjelaskan “Seluruh korban terjamin UU No. 33 tahun 1964. Korban luka luka akan dijamin biaya pengobatannya maksimal Rp 20 juta.”

Menyikapi kecelakaan yang terjadi, Jasa Raharja cepat tanggap mendatangi lokasi kejadian. Proaktif untuk melakukan pendataan korban dan memberikan kepastian jaminan berupa surat jaminan atau guarantee letter (GL) sebagai komitmen Pemerintah melalui hadir memberikan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Budi menambahkan “Seluruh penumpang bus yang mengalami kecelakaan terjamin oleh Jasa Raharja melalui Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas”.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahliwarisnya yang sah. Untuk korban luka-luka biaya perawatan maksimal Rp20 juta dan untuk korban cacat tetap mendapatkan santunan maksimal Rp50 juta. Serta terdapat manfaat tambahan yaitu biaya
P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans sebesar Rp500 ribu.

Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang salah satunya yaitu Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (IWKBU) merupakan Dana yang dibayarkan oleh penumpang angkutan umum bersamaan dengan pembelian tiket resmi.

“Jasa Raharja mengimbau kepada masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pastikan anda memilih angkutan umum yang resmi dan membeli tiket yang sah juga kepada para operator atau pengusaha angkutan umum untuk menyetorkan iuran wajib yang dikutip dari penumpang pada saat membayar tiket/ongkos angkut sehingga apabila mengalami musibah kecelakaan akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Selain itu, untuk para pengemudi kendaraan umum diharapkan tetap waspada dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.” tutup Budi.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02