TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Merasa Dirampok di Tanah Sendiri, Gema Lazuardi Desak ITDC dan Pemprov NTB Turun Tangan

      Merasa Dirampok di Tanah Sendiri, Gema Lazuardi Desak ITDC dan Pemprov NTB Turun Tangan

      Mataram - Reportase7.com

      Persoalan lahan milik Gema Lazuardi seluas 60 are yang berada di sekitar Lintasan 3 Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, kembali mencuat. Hingga kini, Gema mengaku belum menerima pembayaran atas lahan tersebut dari PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

      Kondisi tersebut dinilai telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan memicu kekecewaan terhadap penyelesaian persoalan lahan di kawasan strategis pariwisata Mandalika.

      Gema Lazuardi mengaku masih berjuang sendiri untuk mendapatkan hak atas lahan yang menurutnya didukung dokumen kepemilikan dan riwayat perkara yang telah ditempuh melalui proses hukum.

      “Saya benar-benar dizolimi dan dirampok oleh ITDC,” ujar Gema,Kamis 01 Oktober 2026.

      Menurut Gema, sebelumnya pihak ITDC telah menyampaikan penawaran terhadap lahan tersebut. Namun, proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang menurutnya berkeadilan terkait nilai pembayaran.

      Ia meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih objek lahan berada di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata di NTB.

      Tokoh masyarakat Pujut, Lalu Putria, turut mengecam apa yang dinilainya sebagai pengabaian terhadap hak masyarakat dalam persoalan tersebut.

      Lalu Putria mempertanyakan mengapa penyelesaian pembayaran lahan milik Gema belum dilakukan secara terpisah, apabila memang dokumen kepemilikan yang dimiliki Gema dapat diverifikasi dan dinyatakan sah sesuai ketentuan hukum.

      “Saya heran kenapa ITDC belum memisahkan pembayaran lahan Gema ini. Padahal Gema merupakan pemilik dan memiliki dokumen yang sah,” ujar Lalu Putria mantan Kadispar Lombok Tengah itu. 

      Ia mendesak ITDC segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut melalui mekanisme yang transparan dan berkeadilan.

      Lalu Putria juga meminta seluruh pihak mengacu pada dokumen dan putusan hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut, termasuk proses hukum yang menurutnya telah ditempuh hingga tingkat Mahkamah Agung.

      “ITDC jangan menjadi perampok lahan warga,” tegasnya.

      Di tengah belum adanya titik temu, Gema Lazuardi meminta Pemerintah Provinsi NTB turun tangan memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan pihak ITDC.

      Menurut Gema, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu mencari jalan keluar atas persoalan lahan masyarakat, khususnya ketika objek yang disengketakan berada di kawasan strategis seperti Mandalika.

      Ia meminta Gubernur NTB tidak tinggal diam dan mengambil langkah konkret untuk mempertemukan para pihak.

      “Gubernur harus bersikap dan jangan tutup mata dalam kasus konflik warga dengan ITDC. Gubernur harus menjadi panglima dalam menyelesaikan konflik warganya agar mendapat keadilan,” ujar Gema.

      Gema berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Ia menilai diperlukan langkah konkret untuk memastikan status lahan, dokumen kepemilikan, serta mekanisme pembayaran dapat diperjelas secara terbuka.

      Gema secara khusus meminta digelar pertemuan resmi yang melibatkan pemilik lahan, PT ITDC, dan Pemerintah Provinsi NTB. Pertemuan tersebut, kata dia, penting untuk mencocokkan seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak sekaligus memperjelas status objek lahan dan mekanisme penyelesaian pembayaran.

      “Semua dokumen harus dibuka dan dicocokkan bersama. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” ujarnya.

      Ia menegaskan perjuangannya bukan semata mengenai nilai pembayaran, tetapi juga mengenai kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemilik lahan.

      Persoalan tersebut kini kembali menjadi perhatian publik karena objek lahan berada di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika. Penyelesaian secara terbuka dan melalui mekanisme yang dapat diverifikasi dinilai penting agar persoalan lahan masyarakat tidak menjadi hambatan dalam pengembangan kawasan Mandalika.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com