Bawaslu Kota Mataram Gelar Bimtek Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

 Mataram - Reportase 7
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa proses pemilu, di Mataram pada Kamis (23/02/2023).

Bimtek penyelesaian sengketa proses pada pemilu tahun 2024 ini bertema bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

Bimtek dihadiri seluruh Panwaslu Kecamatan se Kota Mataram. Hadir Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, dan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Mataram, Dewi Asmawardhani.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyampaikan penyelesaian sengketa poses pemilihan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum.

Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu penyelesaian sengketa antar peserta dan penyelesaian sengketa peserta dengan penyelenggara pemilihan.

Penyelesaian sengketa proses pemilihan ini tidak semua penyelesaian sengketa proses diselesaikan langsung oleh Bawaslu Kota Mataram melainkan bisa juga diselesaikan oleh Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penyelesaian sengketa juga harus berkonsultasi dengan Bawaslu Kota Mataram. Tujuan utama dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilihan sendiri adalah kesepakatan antar pihak.

Penyelesaian sengketa yang dimaksud adalah penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan yang diselesaikan melalui mekanisme acara cepat. Sengketa diselesaikan dan diputus di tempat kejadian pada hari yang sama dengan jalur musyawarah.

“Jadi dalam penyelesaian sengketa proses itu Panwaslu Kecamatan harus tahu tugasnya, misal ada baliho saling berdempetan, itu penyelesaian di ranah kecamatan. Jadi Saya berharap temen-temen (Panwaslu Kecamatan) komprehensif jangan setengah-setengah dalam menyelesaikan sengketa di tingkat Kecamatan." Ujarnya membuka bimtek.

Muhammad Yusril menekankan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kota Mataram agar mengikuti bimtek dengan seksama. Harapannya, Panwaslu Kecamatan se Kota Mataram bisa menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022.

"Bimtek ini untuk menyamakan persepsi dan bisa mencerahkan, teman-teman (Panwaslu Kecamatan) bisa memperdalam Peraturan Bawaslu nomer 9 tahun 2022," pungkasnya.

Bimtek ini menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Hj. Suhadah menyampaikan tentang teknik komunikasi publik dalam penyelesaian sengketa pemilu, dan Yulanda Trisula Sidarta Y menyampaikan tentang peran publik speaking dalam penyelesaian sengketa pemilu.

Pewarta: Hadi
Editor: R7-02