Lombok Tengah - Reportase7.com


Rencana Pelantikan pengurus Ikatan Motor Indonesia Kabupaten/Kota se NTB menyalahi aturan KONI. Hal ini disampaikan kan ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar yang akrab disapa MSQ ini saat jumpa pers di Praya Lombok Tengah. (03/11/2022)

Pelanggaran yang dimaksud ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah yakni pelanggaran yang tidak sesuai dengan AD/ART yang sudah ditetapkan KONI yakni IMI harus menjadi anggota KONI terlebih dahulu.

"Kita tidak bisa hadiri pelantikan itu karena IMI tidak mau jadi anggota KONI," ungkap MSQ.

Adapun yang di maksud yakni semestinya sesuai AD/ART Koni setiap surat keputusan pengukuhan cabor di masing masing tingkatan harus mengantongi rekomendasi KONI di tingkatan tersebut .

Yang terjadi IMI membuat SK dan mengabaikan KONI tentu secara legal mereka legal sebagai Cabor tapi tidak sebagai Anggota KONI. Untuk itu koni kab/ kota tidak akan menghadiri prosesi pelantikan tersebut karena tidak sesuai AD/ ART KoNI.

"KONI di undang untuk menyaksikan Cabor yang bukan anggota KONI jadinya kalau kami hadir jadi lebih baik tidak usah hadir," ujarnya.

Meski begitu MSQ memberikan solusi kepada masing-masing IMI Kabupaten/Kota segera menyampaikan permohonan surat rekomendasi pengukuhan karena masih ada waktu 2 hari untuk merubah SK pengukuhan dengan konsideran rekom tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke pengurus malah ketua IMI secara lisan ke pengurus IMI kabupaten kalau harus ada surat rekom pengukuhan tapi di cuekin sampai sekarang," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01