Lombok Barat - Reportase7.com


Polres Lombok Barat melakukan Pendampingan terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Lobar, BPOM dan IAI ( Ikatan Apoteker Indonesia). Terkait dengan pembinaan di toko obat, klinik, apotik, dan swalayan terkait dengan perederan obat dalam bentuk sedian Syrup di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu I Made Dharma Y.P. S. Tk., S.I.K, menjelaskan hasil pendampingan jajarannya lakukan sidak ke beberapa Apotek yang ada di wilayah Lombok Barat. (27/10/2022)

“Saat melakukan pendampingan, dari beberapa tempat masih menemukan beberapa Apotek yg masih menyimpan obat yang masuk dalam daftar larangan beredar. Namun telah dihimbau oleh pihak Dinas Kesehatan dan BPOM Mataram, untuk tidak memperjual belikan,” ungkapnya.

Dari hasil temuan tersebut pihak BPOM Mataram melakukan pendataan dan dari pihak Dikes Lobar memberikan himbauan. Bahwa agar tidak mengedarkan obat tersebut untuk sementara waktu, atau memperjualbelikannya.

“Terhadap temuan obat tersebut, dari pihak BPOM Mataram meminta kepada distributor untuk melakukan penarikan dalam jangka waktu 80 hari kalender,” jelasnya.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini antara lain beberapa apotek yang ada di Wilayah Gerung. Kemudian Gerai Modern yang berada di Jalan Raya Gerung Lembar, Kelurahan  Gerung Utara, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat Arief Suryawirawan S.Si, Apt, MPH mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan peredaran obat sirup anak.

“Terutama yang dinilai berbahaya, Dinas Keshetan (Dikes) Lobar bersama dengan BPOM Mataram dan Polres Lobar melalukan pengawasan di beberapa Apotik, ritel modern dan toko klontong di wilayah Gerung,” ungkapnya.


Dari hasil kegiatan tersebut, rata-rata apotek di wilayah tersebut telah memahami akan hal ini, dan sebagian besar dari mereka telah menarik produk obat sirup yang mereka punya dari etalase.

Lalu menyimpannya di Gudang, sembari menunggu hasil uji Lab dan aturan terbaru dari Kemenkes, bahkan ada juga yang langsung mengembalikan produk tersebut ke pihak distributornya.

"Hari ini kita ingin memastikan beberapa apotik, gerai modern dan toko-toko klontong yang ada di Lombok Barat, itu sudah menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Kementerian Kesehatan," ungkapnya, Selasa (25/10/2022).

Di mana lima obat sirup itu yang dinilai mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman diantaranya. Termorex sirup, Flurin DMP sirup, Unibebi Cough sirup, Unu Bebi Demam sirup dan Unibebi Demam Drops.

"Pagi ini kami juga menemukan beberapa persediaan yang memang tidak boleh beredar dan sudah disisihkan oleh pihak pengelola. Dan tidak dilakukan penjualan," beber Kadis Dikes Lobar ini.

Bagi apotik, hingga ritel modern yang masih memiliki lima produk tersebut. Akan diminta untuk mendata dan mengembalikan barang tersebut ke pihak distributor terkait. Sehingga itu juga yang akan terus dipantau pihaknya berama dengan BPOM Mataram.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01