Sumbawa - Reportase7.com
Seorang bocah SD berusia sembilan tahun, menjadi korban dugaan persetubuhan. Hal ini terjadi setelah bocah tersebut diajak nonton film porno.
Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin 3 Januari lalu, kejadiannya diketahui di salah satu dusun di Kecamatan Empang. (18/01/2022)
Sebelumnya, orang tua korban tidak merasa curiga dan melihat pelaku yang berinisial KH (18) sedang berdua dengan korban di dalam kamar, dan keduanya terlihat tengah asyik bermain handphone.
Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi.
Kakak korban kemudian diberitahukan kepada ibunya, namun saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.
Iritasi itu sudah coba diobati, namun sakitnya semakin lama semakin menjadi. Lantas orang tua korban menanyakan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang pernah dilakukan oleh anaknya.
Korban mengaku dia pernah dicabuli dan disetubuhi oleh KH, mendengar informasi itu, sontak orang tua korban kaget dan langsung mendatangi Polsek Empang untuk melaporkan KH.
Merespon laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan KH. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, Minggu (07/01) lalu. KH kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.
Saat diperiksa, KH mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, KH dan korban sebelumnya menonton film porno dan KH merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut. Termasuk hasil visum dari korban. Guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini Kh sudah ditahan di Polres Sumbawa," pungkasnya.
Pewarta : YD
Editor : R7 - 01
0Komentar