Mataram - Reportase7.com
Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali gerebek salah satu rumah di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, pada Rabu 17 November 2021 kemaren.
Sekitar pukul 21.00, Tim berhasil mengamankan 7 terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, salah satunya pemilik rumah berinisial RN (41).
"RN adalah seorang penjual martabak. Selain itu, RN juga menjual Sabu dan memfungsikan rumahnya sebagai tempat mengkonsumsi sabu bagi para pembeli," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K. saat dikonfirmasi. (19/11/2021)
Saat penggerebekan, Antek-antek RN juga turut diboyong Tim Sat Res Narkoba. Mereka adalah MS (49), MR (47), MO (30), RI (17), MH (46), dan AH (24).
"Yang 6 orang ditangkap bersamaan bersama RN adalah anak buah atau kurir yg membantu RN menjual Sabhu," ungkap Yogi.
Ia menuturkan, ketika Polisi datang ke lokasi, RN dan antek - anteknya sempat memprovokasi warga dengan meneriaki Polisi sebagai maling.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan Shabu dengan berat bruto 2,2 gram bersama sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan," ujarnya.
Ketujuh terduga pelaku masih diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut.
Pewarta : Jul
Editor : R7 - 01
0Komentar