Mataram - Reportase7.com
Seorang anak perempuan sebut saja Melati (10) menjadi korban kebejatan seorang kakek inisial M (56) yang juga berstatus sebagai kakek tiri korban. (19/11/2021)
Peristiwa ini sudah berlangsung cukup lama kurang lebih 1 tahun. Hal ini terjadi di rumah tersangka yang terletak diwilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, dimana korban dan tersangka tinggal pada satu rumah bersama nenek dan ibu korban.
Namun oleh karena ibu korban telah bercerai dan menikah lagi dan ikut suami barunya, korban tetap tinggal bersama neneknya yang baru menikah dengan tersangka beberapa tahun sebelumnya.
Penjelasan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, saat Konferensi Pers yang di dampingi oleh Kanit PPA Iptu Dwi Narni dan Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardhika, di Ruang Unit PPA Polresta Mataram.
"Tindakan yang tergolong pelecehan sexual terhadap anak tersebut sudah terjadi sekitar kurang lebih setahun, namun peristiwa ini di ketahui oleh ibu korban saat datang kerumah neneknya dan mendapati tersangka di dalam kamar korban yang sedang berada di atas korban dalam keadaan celana diturunkan begitupun juga korban," jelas Kadek.
Sontak ibu korban kaget dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polresta mataram. Adapun korban saat ini masih berusai 10 tahun dan setatus pelajar SD. Sementara tersangka M merupaka kakek tiri korban telah diaman di polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas laporan ibu korban tim kami langsung merespon cepet melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, sehingga tersangka saat ini telah dalam pengamanan kami," jelas Kadek.
Berdasarkan keterangan tersangka M, bahwa korban ini memang dekat dengan nenek dan tersangka, karena semenjak orang tua korban bercerai kakek dan nenek inilah yang mengurus dan mengasuh korban sehingga terjalin kedekatan.
"Karena kedekatan inilah membuat tersangka lebih mudah menjalankan aksi bejatnya, saat melakukan aksi bejatnya korban tidak pernah meronta dan tidak perlu mengiming - imingi sesuatu oleh tersagka. Tersangka dengan mudah bisa meraba atau membuka pakaian korban," ujarnya.
Adapun alat bukti kejahatan tersangka berhasil diamankan yakni, satu buah celana panjang dan baju kaos korban yang dikenakan saat melakukan aksi bejat itu, satu set pakaian dalam korban, dan saat ini korban merasa sakit perih di bagian selangkangan.
Atas kejadian tersebut tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya".
Pewarta : Jul
Editor : R7 - 01
0Komentar