Mataram-Reportase7.com


Apes bagi ke Enam tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang diringkus Team Puma Polresta Mataram bekerja sama dengan Polsek Lingsar pada Minggu (15/08/2021) kemaren di wilayah dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat sekitar pukul 11.00 wita.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK., didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni SH, menjelaskan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu tersebut, atas  laporan masyarakat sekitar TKP ke Polsek Lingsar, bahwa seseorang  telah membelanjakan Uang yang diduga palsu disalah satu warung di wilayah Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, uangkap Heri saat konferensi pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram. (19/08/2021)


Berdasarkan keterangan yang telah diterima dari masyarakat Team Puma Polresta Mataram berhasil meringkus ke enam pelaku yang diduga membuat dan mengedarkan uang palsu (upal) yakni dengan inisial MST (58), MN (60), MH (58), AD (52), JN, (34), dan  PY (17) dari kesemua tersangka merupakan laki-laki dan telah menikah.

Awalnya Polsek Lingsar mendapat pengaduan tentang adanya peredaran uang palsu di wilayah Lingsar, atas laporan tersebut Polsek Lingsar bersama team Puma Polresta Mataram lansung mendatangi rumah terduga pengedar uang palsu yakni  MST, setelah melakukan interogasi didapatkan informasi bahwa MST mengakui telah menyimpan ratusan lembar Rupiah palsu di rumah MN. Dari rumah MN team gabungan Polsek  Puma Polresta Mataram melakukan penggeledahan dan ditemukan satu karung Rupiah Palsu pecahan 100.000 yang mana berdasarkan pengakuan MST uang tersebut di dapat dari pelaku lain yakni AD. Atas informasi tersebut team Polsek dan  team Puma Polresta Mataram langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lain yakni MH, AD dan JN yang merupakan pembuat atau pencetak Uang palsu tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap ke enam pelaku, team gabungan Polsek Lingsar dan Team Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer Aspire One D270-28Crr warna merah lengkap dengan cas dan mouse, 1 bundel kertas A4 70 merk Sidu, 1 unit printer canon PIXMA G2010 warna hitam beserta carger, 238 lembar Rupiah palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Rupiah palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri BAO287333, 3 lembar Rupiah palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar Rupiah palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri CFF672775, 4 lembar Rupiah palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Rupiah Palsu pecahan 100.000 dengan nomor seri DGQ659315.


"Dari keenam tersangka berikut barang bukti peralatan untuk mencetak uang palsu serta hasil produksinya telah kami amankan di mapolresta", jelas Heri.

Satu hal yang menarik seperti yang di jelaskan Kapolresta Mataram bahwa, modus dari pembuatan Uang palsu ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana salah satu dari 6 tersangka tersebut ada yang bertindak sebagai orang pintar (Dukun) yang menurut pengakuan mereka bisa  penggandaan Uang.

"Uang tersebut rencananya akan di do'akan agar menjadi uang asli, begitu keterangan salah satu pelaku yang bertindak sebagai Dukun," ungkap Kapolresta Mataram.

Atas perbuatannya keenam tersangka akan di jerat denganpasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Jo. pasal 26 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal Rp 10 miliyar.

Pewarta: YD
Editor: R7-01