Mataram-Reportase7.com
Team Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu pada hari Sabtu, (14/08/2021) kemaren di Jalan Pahlawan no.27, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa tepatnya di parkiran kantor pos cabang pembantu Alas, sekitar pukul 12.45 wita.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan yakni BH (25) beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa dan KR (41), yang beralamat di Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa. Dimana menurut informasi bahwa BH dan KR akan mengambil berupa paket yang di duga di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. (19/08/2021)
Keterangan ini disampaikan Dir Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis 19/08/2021 di Mapolda NTB.
Dalam keterangannya Helmi menjelaskan, terungkapnya tindak pidana narkotika ini berkat semakin tinggi kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk mengkonsumsi barang haram tersebut, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan informasi tersebut team langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh." ungkap Dir Narkoba Polda NTB.
Team Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S. Sos., telah melakukan kerja sama dengan pihak kantor pos cabnga Alas dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu. Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak kantor pos akhirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan, lanjut Helmi.
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus warna coklat bertuliskan POS Malaysia yang diikat dengan lakban yang bertuliskan EMS Malaysia Pos Internasional dengan pengirim atas nama Ong Teck Siang, alamat Lebuh Kurau, Taman Chai Leng Park dan penerima BH alamat Jalan air Gading RT 03 RW 05, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. 1 buah tas ransel warna bergaris hijau dan berlogo warna merah yang di bungkus plastik transparan dan di dalam tas tersebut terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan beras 193,26 gram. 1 buah tas ransel warna hitam bergaris hijau dan berlogo warna biru dan di bungkus plastik transparan dan di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44,84 gram, 1 buah handphone merk Oppo warna hijau-putih dan 1 unit motor merk Yamaha warna hitam.
penggeledahan terhadap kedua tersangka, 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang di duga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit Sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
"Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk di jadikan sebagai Barang Bukti, dan tersangka telah di bawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka," jelas Helmi.
Adapun pasal yang di lsangkaan kepada kedua pelaku yakni pasal 114 atau 112 atau pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara." tutup Helmi.
Pewarta: YD
Editor: R7-01
0Komentar