Mataram-Reportase7.com


Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang di pimpin oleh KA Tim II OPS IPDA I Made Mas Mahayuna, S.H berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu pada hari Kamis 22/07/2021 kemaren.

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumahnya terduga I MD alias Dwi di Jalan Panca Warga, Gang 9 No 8A, Lingkungan Karang Medaen Timur, Kelurahan Mataram, Kecamatan Mataram, sering dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian timnya melakukan penyelidikan. (24/07/2021)

Setelah dinyatakan A1 Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah terduga I MD alias Dwi dan menemukan terduga I MD sedang bersama pacarnya berinisial EI alias Elin sedang mengkonsumsi narkoba, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 18 poket kristal putih yang di duga Shabu dengan berat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yg di dalamnya berisi kristal putih yang di duga Shabu, 1 buah gunting, 1 bungkus pipet plastik, 2 buah korek api gas, 1 buah sumbu, 2 unit HP Anroid, 1 buah ATM BCA, dan Uang sejumlah Rp.1.770.000.

"Sepasang kekasih tersebut bersama barang bukti kita amankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut", ungkap Erwin.

Terhadap keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, tutup Erwin.

Pewarta: YD
Editor: R7-01