Mataram-Reportase7.com

Diduga telah terjadi perampasan sepeda motor Merk Honda Jenis Vario  DR 3223 UD oleh Oknum Depcolektor dari PT. Global Litigation Nusantara atas perintah PT. Smart Multi Multi Finance Cabang Mataram  pada hari Senen (01/02) kemaren. (06/02/2021)

Menurut keterangan korban inisial Tegar (16 tahun) alamat di Puyung bahwa pada hari itu pergi ke Mataram bersama ibunya. Karena merasa haus korban meminta ijin ke ibunya untuk membeli es, pada saat dalam perjalanan pergi membeli es, tiba-tiba datang orang yang  tidak di kenal menghampirinya dan mengajaknya ke kantor PT Global Ligitation Nusantara Jasa Pengamanan Objek Jaminan Pidusia alamat Jalan Haboman Cakranegara, belakang MGM di Cakra, sesampai disana dia di tekanan dan di intimidasi, tuturnya.

Saya tidak mau, tunggu ibu saya kata korban. Namun oknum depcolektor memaksa dan langsung naik ke motor dan dibawah  ke kantornya dengan alasan motor saya bermasalah, tuturnya.

Nurhasanah selaku orang tua Tegar merasa keberatan dan marah karena kelakuan dari Depcolektor yang mengambil kendaraan yang dipakai oleh anaknya dan tidak tau menahu tentang motor yang ia pakai. Seharusnya harus PT. Global harus kordinasi dengan saya selaku pemilik motor, keluhnya.

Saya dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela. Dibawah ancaman yang mengatakan "kalo tidak mau tanda tangan maka akan dipersulit untuk mengambil kendaraannya" kata depcolektor, sehingga terpaksa saya tanda tangan, ucap Tegar.

Awak Media yang  menelusuri kebenaran berita  korban perampasan dengan mendatangi Kantor Smart Finance yang di Sweta, dan ditemui Oleh Nurul  karyawannya. Tapi ironisnya Nurul tidak bisa memberikan keterangan terkait penarikan tersebut, silahkan hubungi pak Dimas bagian supervisor, katanya.

Pewarta: Syukron