Tanpa Putusan Pengadilan, Perusahaan Finance PT Global Litigation Nusantara Rampas Kendaraan Konsumen Di Jalan
Reportase7
Font size:
12px
Mataram-Reportase7.com
Diduga telah terjadi perampasan sepeda motor Merk Honda Jenis Vario DR 3223 UD oleh Oknum Depcolektor dari PT. Global Litigation Nusantara atas perintah PT. Smart Multi Multi Finance Cabang Mataram pada hari Senen (01/02) kemaren. (06/02/2021)
Menurut keterangan korban inisial Tegar (16 tahun) alamat di Puyung bahwa pada hari itu pergi ke Mataram bersama ibunya. Karena merasa haus korban meminta ijin ke ibunya untuk membeli es, pada saat dalam perjalanan pergi membeli es, tiba-tiba datang orang yang tidak di kenal menghampirinya dan mengajaknya ke kantor PT Global Ligitation Nusantara Jasa Pengamanan Objek Jaminan Pidusia alamat Jalan Haboman Cakranegara, belakang MGM di Cakra, sesampai disana dia di tekanan dan di intimidasi, tuturnya.
Saya tidak mau, tunggu ibu saya kata korban. Namun oknum depcolektor memaksa dan langsung naik ke motor dan dibawah ke kantornya dengan alasan motor saya bermasalah, tuturnya.
Nurhasanah selaku orang tua Tegar merasa keberatan dan marah karena kelakuan dari Depcolektor yang mengambil kendaraan yang dipakai oleh anaknya dan tidak tau menahu tentang motor yang ia pakai. Seharusnya harus PT. Global harus kordinasi dengan saya selaku pemilik motor, keluhnya.
Saya dipaksa menandatangani surat penyerahan kendaraan secara sukarela. Dibawah ancaman yang mengatakan "kalo tidak mau tanda tangan maka akan dipersulit untuk mengambil kendaraannya" kata depcolektor, sehingga terpaksa saya tanda tangan, ucap Tegar.
Awak Media yang menelusuri kebenaran berita korban perampasan dengan mendatangi Kantor Smart Finance yang di Sweta, dan ditemui Oleh Nurul karyawannya. Tapi ironisnya Nurul tidak bisa memberikan keterangan terkait penarikan tersebut, silahkan hubungi pak Dimas bagian supervisor, katanya.
Pewarta: Syukron
Baca juga:
0Komentar