Mantan Pimpinan Ponpes Abul Barokat Resmi Ditahan, Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
Lombok Tengah - Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Lombok Tengah resmi menahan MIS, mantan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafaat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pria yang akrab disapa Abah tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
MIS menjalani pemeriksaan di Polresta Lombok Tengah pada Sabtu (10/10/2026), mulai sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA.
Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Lombok Tengah dengan mengenakan rompi tahanan.
Kasi Humas Polresta Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan penahanan terhadap tersangka MIS. Menurutnya, penyidik mengambil langkah hukum itu setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan.
“Kami telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah dan dinilai cukup untuk mendukung proses penyidikan. Atas dasar tersebut, kami melakukan penahanan terhadap MIS,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi.
Ia menjelaskan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum dan bukan bentuk penghukuman terhadap tersangka.
“Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
IPTU Lalu Brata Kusnadi menyampaikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap MIS selama 20 hari ke depan sembari melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Menurutnya, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan dengan berpedoman pada hukum acara yang berlaku agar hasil penyidikan sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Penyidik akan melengkapi proses penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak; dan/atau Pasal 417 dan/atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; serta dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.
“Ancaman hukumannya 15 tahun,” tegasnya.
Penahanan MIS menjadi bagian dari proses hukum yang kini masih berjalan. Penyidik selanjutnya akan menuntaskan pemberkasan perkara sebelum diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum pada tahap berikutnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar