TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Tak Gentar Hadapi ITDC, Gema Lazuardi: Ini Jihad Saya Memperjuangkan Hak, Lahan di Mandalika Harus Dibayar

      Tak Gentar Hadapi ITDC, Gema Lazuardi: Ini Jihad Saya Memperjuangkan Hak, Lahan di Mandalika Harus Dibayar

      Mataram - Reportase7.com

      Perjuangan Gema Lazuardi untuk memperoleh kejelasan atas hak lahan yang diklaim belum diselesaikan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, terus melakukan manuver perjuangan hingga dirinya mendapat keadilan, Minggu 11 Oktober 2026.

      Di tengah megahnya pembangunan kawasan pariwisata kelas dunia tersebut, Gema mengaku masih terus berjuang menuntut kejelasan penyelesaian lahan yang menurutnya menjadi haknya. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari pengajuan permohonan kepada ITDC hingga pembahasan bersama sejumlah instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

      Gema menegaskan, dirinya tidak akan menyerah sampai persoalan yang diperjuangkannya memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum.

      "Saya sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan keadilan. Perjuangan ini belum berakhir. Saya akan terus memperjuangkan hak saya sampai ada kejelasan dan penyelesaian yang adil," tegas Gema.

      Gema mengungkapkan, salah satu upaya penting yang pernah ditempuhnya adalah mengikuti rapat penyelesaian tanah enclave masyarakat di KEK Mandalika pada 13 Desember 2018 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

      Rapat tersebut, menurut Gema, dihadiri sejumlah instansi terkait, termasuk perwakilan ITDC, Yudistira Setiawan dari tim legal perusahaan. Gema turut hadir bersama kuasa hukumnya, Iskandar, S.Sos., S.H., M.H., CLACIL, serta saksi Hari dan Kun Wardana.

      Pertemuan itu merupakan bagian dari upaya mencari penyelesaian atas lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan KEK Mandalika. Pembahasan tersebut merujuk pada Surat Gubernur NTB Nomor 100/151/PEM/2018 tertanggal 17 Juli 2018 dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 120/230/PEM/2018 tertanggal 29 Oktober 2018.

      Surat tersebut berkaitan dengan penyelesaian tanah masyarakat di kawasan KEK Mandalika yang saat itu melibatkan sejumlah pemilik lahan.

      Adapun instansi yang disebut terlibat dalam proses tersebut meliputi Kanwil BPN NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, Pemerintah Provinsi NTB, Polda NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, serta Kantor Pertanahan BPN Lombok Tengah.

      Menurut Gema, dalam rapat tersebut pihak ITDC dan kuasa hukum para pemilik lahan menyepakati perlunya penyelesaian persoalan tanah enclave milik masyarakat di kawasan Mandalika.

      Rapat yang dipimpin Sekretaris Jenderal Menkopolhukam itu, lanjutnya, juga menekankan kepada ITDC agar segera menuntaskan penyelesaian pembayaran lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan tersebut.

      Namun, Gema menyatakan bahwa hingga kini dirinya belum memperoleh kejelasan penyelesaian atas lahan yang diperjuangkannya.

      "Seharusnya persoalan ini sudah selesai sejak lama. Sudah ada pembahasan yang melibatkan banyak instansi, bahkan sampai di tingkat pusat. Tetapi sampai sekarang, saya masih menunggu kejelasan," ungkapnya.

      Gema menjelaskan, lahan yang menjadi bagian dari perjuangannya tercatat dalam riwayat tanah Pipil Nomor 01314 dengan luas keseluruhan sekitar 13.000 meter persegi.

      Lahan tersebut terdiri atas Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi dan Persil 0437B seluas 7.000 meter persegi.

      Dalam kronologi yang disampaikan Gema, Persil 0437B disebut telah dilepaskan kepada PT LTDC melalui Akta Pelepasan Hak pada 1996. Sementara itu, Persil 0437A seluas 6.000 meter persegi menjadi objek lahan yang hingga kini masih diperjuangkannya.

      Ia menerangkan, riwayat perolehan lahan Persil 0437A tersebut terdiri atas pembelian tanah seluas 3.000 meter persegi, sedangkan 3.000 meter persegi lainnya dikaitkan dengan jasa atau bantuan pembiayaan perkara hingga memperoleh putusan kasasi.

      Gema juga menyebut Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2983 K/PDT/1995 tanggal 17 Maret 1998 sebagai bagian penting dari riwayat yang mendasari klaim atas tanah tersebut.

      Menurutnya, riwayat kepemilikan dan dokumen yang dimilikinya menjadi dasar untuk terus meminta penyelesaian yang jelas atas objek lahan yang disengketakan.

      Upaya penyelesaian persoalan lahan tersebut, kata Gema, telah dilakukan jauh sebelum rapat di Kantor Menkopolhukam pada 2018.

      Pada 2016, ia mengajukan permohonan penyelesaian atau ganti untung kepada ITDC. Dalam proses tersebut, ITDC menerbitkan Surat Nomor 18/KPM/ITDC/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

      Berdasarkan kronologi yang disampaikan Gema, surat itu memuat penawaran penyelesaian atas lahan seluas 6.000 meter persegi dengan nilai total Rp2.799.000.000, atau Rp466.500 per meter persegi.

      Gema menilai, rangkaian komunikasi, dokumen, dan pembahasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun semestinya menjadi dasar untuk mendorong penyelesaian yang transparan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

      Ia pun meminta ITDC tidak mengabaikan persoalan hak masyarakat di tengah pembangunan Mandalika yang terus menjadi sorotan nasional maupun internasional.

      "Jangan hanya kemegahan pembangunan yang ditunjukkan, sementara hak warga justru tidak memperoleh kejelasan. Pembangunan seharusnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepastian hukum," tegasnya.

      Bagi Gema, persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai uang, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak yang selama ini diperjuangkannya.

      Ia berharap ITDC bersama pemerintah dan instansi berwenang membuka kembali ruang penyelesaian secara serius, dengan memeriksa dokumen, riwayat tanah, serta seluruh proses yang pernah dilakukan.

      Gema juga mendorong agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, mengingat upaya penyelesaian telah ditempuh sejak bertahun-tahun lalu.

      Dengan nada tegas, ia menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur yang tersedia hingga mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil.

      "Saya bersumpah tidak akan pernah mundur. Sampai kapan pun, saya akan terus berjihad demi keadilan dan memperjuangkan hak saya yang saya yakini telah dizalimi. Saya hanya ingin persoalan ini diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum," tukas Gema.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com