Ketua LSM Gempar Laporkan PT LAN ke Kejari Sumbawa, Dugaan 14 Hektare Lahan Masuk Kawasan LSD
Sumbawa – Reportase7.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar, Rudini, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa untuk melaporkan PT Lunyuk Aquatama Nusantara (PT LAN) terkait dugaan pemanfaatan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Dusun Sumber Sari, Desa Perung, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Laporan tersebut dilayangkan berdasarkan hasil pemantauan LSM Gempar serta pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Dalam forum tersebut, muncul dugaan bahwa sekitar 14 hektare dari total areal kegiatan seluas kurang lebih 25 hektare berada dalam kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Temuan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang untuk memastikan status lahan serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LSM Gempar, Rudini, mendorong Kejari Sumbawa agar segera menelaah laporan yang telah disampaikan, termasuk memeriksa dokumen dan mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kami mendorong Kejaksaan Negeri Sumbawa segera menelaah, memeriksa, dan memverifikasi laporan kami berdasarkan data resmi serta kondisi faktual di lapangan, termasuk status, batas, koordinat, perizinan, dan kesesuaian pemanfaatan lahan,” ujar Rudini, Jumat 09 Oktober 2026.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan yang digunakan dalam kegiatan usaha PT LAN. Verifikasi diperlukan agar setiap dugaan ketidaksesuaian dapat dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Rudini menegaskan, laporan yang disampaikan kepada Kejari Sumbawa bukan bertujuan menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan lahan pertanian.
“Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menghakimi pihak mana pun. Jika sesuai ketentuan, berikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, proses sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Ia juga berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi memperoleh tindak lanjut yang jelas melalui proses pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan.
Bagi LSM Gempar, persoalan dugaan pemanfaatan LSD perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut kepastian tata ruang, perlindungan lahan pertanian, kepatuhan terhadap perizinan, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rudini pun meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan dokumen resmi, sehingga hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh ketidakpastian hukum.
“Periksa berdasarkan fakta, proses berdasarkan hukum, dan berikan kepastian kepada masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar