TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Ketua DPRD KSB Tegaskan Tak Ada Istilah Uji Coba E-Voting Saat Pilkades

      Ketua DPRD KSB Tegaskan Tak Ada Istilah Uji Coba E-Voting Saat Pilkades
      (Foto: Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Kaharuddin Umar,) 

      Sumbawa Barat – Reportase7.com

      Polemik penggunaan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menuai protes dari masyarakat. Persoalan ini mencuat setelah adanya keterangan panitia penyelenggara yang menyebut sejumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai bagian dari uji coba sistem pada hari pemungutan suara.

      Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, H. Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa tidak boleh ada istilah uji coba dalam pelaksanaan pemungutan suara pada hari pemilihan.

      Menurutnya, masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT memiliki hak untuk memberikan suara dan tidak semestinya dijadikan bagian dari percobaan sistem ketika proses pemilihan berlangsung.

      “Tidak ada istilah uji coba e-voting pada hari H pemungutan suara. Seluruh tahapan persiapan seharusnya sudah dilakukan secara matang oleh pemerintah daerah,” tegas Kaharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 26 Oktober 2026.

      Ia menjelaskan, seluruh panitia penyelenggara Pilkades di 21 desa di Kabupaten Sumbawa Barat telah mendapatkan pelatihan khusus terkait pengoperasian sistem e-voting. Selain itu, simulasi penggunaan perangkat juga telah dilakukan sebelum hari pemungutan suara bersama pemerintah daerah dan perusahaan penyedia alat.

      Karena itu, menurut Kaharuddin, pengujian terhadap perangkat e-voting semestinya dilaksanakan sebelum kontrak dengan perusahaan penyedia ditandatangani, sehingga keandalan dan akurasi alat dapat dipastikan sebelum digunakan dalam pemilihan sesungguhnya.

      “Sebelum melakukan penandatanganan kontrak dengan perusahaan penyedia alat e-voting, Pemda Sumbawa Barat sudah melakukan uji coba terlebih dahulu untuk mengetahui sejauh mana akurasi alat tersebut,” ungkapnya.

      Kaharuddin menyebut, penerapan sistem e-voting dalam Pilkades di KSB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, serta meminimalkan potensi kecurangan maupun manipulasi data hasil pemilihan.

      Namun, ia menekankan bahwa penerapan teknologi tersebut harus tetap menjamin hak pilih masyarakat dan memastikan setiap suara yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan.

      Terkait kemungkinan terjadinya gangguan teknis atau error pada perangkat e-voting, Kaharuddin menjelaskan bahwa kotak suara manual telah disediakan sebagai langkah antisipasi apabila sistem elektronik mengalami kendala.

      Menurutnya, mekanisme penanganan gangguan harus dilakukan secara jelas, termasuk dalam menentukan suara yang terdampak masalah teknis serta langkah penyelesaian apabila muncul sengketa hasil pemungutan suara.

      “Di situlah peran saksi untuk mencocokkan data yang diinput dengan data DPT dan hasil pemungutan suara,” pungkasnya.

      Polemik ini menjadi perhatian penting bagi penyelenggara Pilkades di KSB agar memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status pemilih yang disebut sebagai bagian dari uji coba, sekaligus memastikan seluruh proses pemungutan suara berlangsung transparan, akuntabel, dan menghormati hak pilih warga.

      Kejelasan prosedur penanganan gangguan sistem, pencatatan suara, serta mekanisme penyelesaian sengketa juga diperlukan agar penggunaan teknologi e-voting tidak menimbulkan keraguan terhadap hasil Pilkades di Kabupaten Sumbawa Barat.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com