
(Foto: Ketua tim sukses petahana Kepala Desa Tambak Sari, Agus Salim,)
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui sistem electronic voting (e-voting) menuai sorotan. Kali ini, kendala sistem diduga terjadi dalam proses pemungutan suara di Desa Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano, setelah ditemukan selisih antara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan suara yang tercatat dalam sistem.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak terkait, jumlah DPT Desa Tambak Sari tercatat sebanyak 745 pemilih. Namun, suara yang terakomodasi dalam sistem e-voting hanya 740 suara. Artinya, terdapat lima suara yang tidak tercatat sebagaimana mestinya dalam sistem elektronik tersebut, Minggu 25 Oktober 2026.
Pilkades Desa Tambak Sari diikuti tiga kandidat, yakni Suhardi, S.IP, Syamsul Hidayat, dan Dewi Susilawati, S.IP.
Ketua tim sukses petahana Kepala Desa Tambak Sari, Agus Salim, mempertanyakan hilangnya lima suara tersebut. Ia menilai panitia penyelenggara perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab dan dasar penetapan lima suara itu sebagai abstain atau tidak sah.
“Semua DPT ikut memberikan hak pilih, tetapi yang keluar di sistem e-voting hanya 740 suara. Ke mana suara lima orang? Kok dinyatakan tidak sah,” ungkap Agus Salim saat dikonfirmasi media Reportase7.
Menurut Agus Salim, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut hak konstitusional warga dalam menentukan pemimpin desa. Ia meminta panitia menjelaskan secara transparan bagaimana lima suara tersebut bisa tidak terakomodasi, padahal warga yang bersangkutan telah datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, suara yang tidak terakomodasi dalam sistem elektronik tersebut diarahkan untuk dituliskan pada kertas biasa dan dimasukkan ke dalam kotak suara manual.
“Dalam e-voting, lima suara itu tidak terhitung. Hanya 740 suara yang tercatat,” tegasnya.
Minta Penghitungan Ulang Secara Manual
Atas persoalan tersebut, pihak Suhardi yang dikoordinasikan Agus Salim meminta panitia penyelenggara Pilkades Desa Tambak Sari melakukan penghitungan ulang melalui mekanisme manual guna memperjelas status lima suara yang dipersoalkan.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh suara pemilih tercatat dan diperlakukan sesuai prosedur yang berlaku. Transparansi dalam proses penghitungan dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.
Agus Salim mengungkapkan, panitia penyelenggara membenarkan adanya kendala pada sistem e-voting. Meski mesin mengeluarkan struk dan data disebut tetap masuk, pilihan pemilih tertentu diduga tidak terakomodasi dalam rekapitulasi sistem.
“Suara yang tidak terakomodasi disuruh tulis dan dimasukkan ke dalam kotak suara manual,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keandalan sistem e-voting yang digunakan dalam pelaksanaan Pilkades, khususnya terkait mekanisme penanganan apabila terjadi gangguan teknis saat pemungutan suara berlangsung.
Hak Pemilih Dipertanyakan
Agus Salim menilai sistem e-voting masih memiliki kelemahan yang perlu dievaluasi. Meski penerapannya telah menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah, menurutnya, aspek teknis dan mekanisme penanganan gangguan harus dipastikan tidak merugikan hak pemilih.
Ia menyebut lima warga yang suaranya dipersoalkan merasa keberatan karena pilihan mereka tidak tercatat dalam sistem. Padahal, mereka disebut telah mendatangi TPS sejak pukul 07.00 hingga pukul 15.00 untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi tingkat desa.
“Warga yang lima orang merasa keberatan karena suaranya dinolkan. Mereka datang ke TPS dari pukul 07.00 sampai pukul 15.00 untuk menggunakan hak pilih, tetapi suara mereka tidak terakomodasi dalam sistem,” pungkasnya.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian penghitungan suara, transparansi penyelenggaraan, dan perlindungan hak pemilih. Panitia diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab gangguan, status lima suara yang dipersoalkan, serta mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga persoalan tersebut memperoleh kejelasan, transparansi dan verifikasi terhadap suara yang tidak terakomodasi menjadi hal penting agar proses Pilkades Desa Tambak Sari berjalan secara akuntabel serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0 Komentar