Kawal NTB Soroti Dugaan Kebocoran PAD dari Pajak Restoran dan Kafe di Lombok Tengah, Pasar Bambu Disorot
Lombok Tengah – Reportase7.com
Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak restoran dan kafe menjadi sorotan Kawal NTB. Organisasi tersebut menduga masih terdapat pelaku usaha kuliner yang belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal, sehingga berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Melalui Divisi Kebijakan Publik, Heru Andi Winata menilai kepatuhan pelaku usaha restoran dan kafe terhadap kewajiban pajak perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Menurutnya, pengawasan dan penindakan harus diperkuat untuk mencegah potensi kebocoran PAD dari sektor makan dan minum.
Heru secara khusus menyoroti dua restoran di Desa Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah, yakni Pasar Bambu Satu dan Pasar Bambu Dua. Keduanya diduga memiliki persoalan terkait pelaporan dan pembayaran pajak restoran, termasuk dugaan tunggakan yang disebut mencapai tujuh bulan.
“Jika benar terdapat tunggakan pajak hingga tujuh bulan, sementara aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik, pemerintah daerah harus segera melakukan pemeriksaan dan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Heru, Selasa 20 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Kawal NTB, setoran pajak untuk periode Januari hingga Maret 2026 dari usaha yang disorot tersebut disebut hanya mencapai Rp3,8 juta.
Menurut Heru, angka tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut karena dinilai tidak sebanding dengan perkiraan omzet usaha yang disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Meski demikian, Kawal NTB menilai besaran omzet dan kewajiban pajak harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, laporan penjualan, serta data pembayaran pajak oleh instansi berwenang.
Heru menduga adanya ketidaksesuaian antara aktivitas usaha, laporan omzet, dan setoran pajak. Ia meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya.
“Kami menduga terdapat persoalan serius dalam kepatuhan pajak pada usaha yang kami soroti ini. Karena itu, data dan laporan yang ada harus diperiksa secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kawal NTB menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) agar dilakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Kawal NTB juga mendesak organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan verifikasi, menyampaikan teguran apabila ditemukan pelanggaran, serta menerapkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi lebih berat, termasuk pencabutan izin usaha, diminta dipertimbangkan apabila memenuhi dasar hukum dan persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta tidak tinggal diam dan berkoordinasi dengan instansi pemungut pajak untuk memastikan kewajiban pelaku usaha dipenuhi serta menindak pelanggaran sesuai kewenangannya.
Menurut Heru, pengawasan pajak tidak boleh berhenti pada pendataan dan imbauan semata. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo ditagih dan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional.
Tak hanya Pasar Bambu Satu dan Dua, Kawal NTB juga mengaku menemukan sejumlah warung makan dan restoran, mulai dari wilayah Praya hingga Torok Aik Belek, yang menurut hasil penelusurannya tidak mencantumkan komponen pajak dalam nota pembayaran.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena transparansi transaksi menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan perpajakan dan penghitungan potensi penerimaan daerah.
Heru meminta pemerintah daerah memeriksa praktik pencatatan transaksi dan pemungutan pajak di berbagai usaha kuliner, termasuk memastikan jenis pajak yang berlaku serta kewajiban masing-masing pelaku usaha berdasarkan ketentuan perpajakan.
Ia juga menekankan pentingnya membedakan pajak daerah atas makanan dan minuman dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), karena masing-masing memiliki ketentuan dan mekanisme yang berbeda. Tidak dicantumkannya suatu komponen pajak dalam nota, dengan sendirinya, belum membuktikan terjadinya penggelapan pajak.
“Jangan sampai potensi PAD dari sektor restoran dan kafe tidak tergarap maksimal akibat lemahnya pengawasan. Kami meminta pemerintah daerah membuka ruang pemeriksaan yang transparan agar persoalan ini menjadi terang,” katanya.
Kawal NTB berharap pemerintah Kabupaten Lombok Tengah segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan, pelaporan, dan penagihan pajak usaha kuliner. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga penerimaan daerah sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara adil.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar