TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Prof. Zainal Asikin Tegaskan Keabsahan SK DPP PPP, Desak DPRD NTB Segera Proses PAW H. Moh. Akri

      Prof. Zainal Asikin Tegaskan Keabsahan SK DPP PPP, Desak DPRD NTB Segera Proses PAW H. Moh. Akri
      (Foto: Guru Besar Hukum yang juga pengurus DPW PPP NTB, Prof. Zainal Asikin,) 

      Mataram – Reportase7.com

      Polemik internal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait pemberhentian dan usulan Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi NTB, H. Moh. Akri, S.HI., terus menjadi perhatian publik, Rabu 21 Oktober 2026.

      Guru Besar Hukum yang juga pengurus DPW PPP NTB, Prof. Zainal Asikin, angkat bicara menanggapi perdebatan mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP yang saat ini berproses di pimpinan DPRD Provinsi NTB.

      Prof. Asikin menegaskan, berdasarkan kajian terhadap Peraturan Organisasi (PO) PPP dan konsideran pengesahan kepengurusan partai oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum Plt. H. Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) merupakan keputusan yang sah menurut penafsirannya terhadap aturan organisasi.

      Ia membeberkan, DPP PPP telah menerbitkan SK Nomor 0725/SK/DPP/W/IX/2026 tentang Pemberhentian H. Moh. Akri, S.HI., dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTB sekaligus dari keanggotaan Partai PPP.

      SK tersebut disebut ditetapkan dan berlaku sejak 28 September 2026. Dalam keputusan itu, DPP PPP juga menarik Kartu Tanda Anggota (KTA) Akri.

      Sebagai tindak lanjut, DPP PPP kemudian menerbitkan keputusan lain yang menetapkan Lalu Sapi’i sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk mengisi kursi DPRD Provinsi NTB yang ditinggalkan Akri.

      “Secara aturan organisasi pada Pasal 18, apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka Ketua Umum bersama Wakil Sekretaris Jenderal sah secara hukum menandatangani SK pengesahan maupun keputusan partai. Landasan konsiderannya jelas dari Keputusan Kemenkumham RI tertanggal 6 Oktober 2025,” ujar Prof. Asikin.

      Ia juga menyebut keputusan tersebut telah menghadapi gugatan serupa di berbagai tingkatan pengadilan di Indonesia. Namun, klaim mengenai putusan pengadilan tersebut perlu merujuk pada perkara dan dokumen putusan yang relevan untuk memastikan konteks hukumnya.

      Prof. Asikin turut menanggapi dinamika internal PPP, termasuk adanya SK Pelaksana Tugas (Plt.) lain yang disebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum bersama Sekretaris Jenderal.

      Menurutnya, penerbitan keputusan strategis partai harus mengacu secara ketat pada ketentuan Peraturan Organisasi PPP, khususnya Pasal 18 ayat 2.

      Ia berpandangan, Wakil Ketua Umum tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani surat keputusan strategis seperti pemberhentian anggota partai maupun penetapan PAW, kecuali untuk jenis surat tertentu yang secara eksplisit diperbolehkan dalam aturan organisasi.

      “Lihat aturan PO 18 ayat 2, Wakil Ketua Umum tidak boleh menandatangani surat-surat keputusan, kecuali dua hal: surat tugas atau undangan serta surat peringatan atau teguran. Jadi, secara kajian akademis dan tafsir hukum, SK yang sah adalah yang ditandatangani oleh Ketua Umum,” tegas akademisi hukum senior tersebut.

      Ia menilai, apabila persoalan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), keabsahan keputusan yang diterbitkan di luar ketentuan organisasi harus diuji berdasarkan aturan dan kewenangan yang berlaku.

      Karena itu, menurutnya, pembacaan terhadap regulasi partai tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus memperhatikan keseluruhan ketentuan serta dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan keputusan.

      DPRD NTB Diminta Tidak Mengulur Proses

      Di tengah polemik tersebut, Prof. Asikin meminta pimpinan dan jajaran DPRD Provinsi NTB mempelajari seluruh dokumen yang telah diterima secara menyeluruh dan kolektif kolegial.

      Ia menilai, pemahaman yang utuh terhadap dokumen hukum dan Peraturan Organisasi PPP penting agar proses administrasi PAW tidak berlarut-larut akibat perbedaan penafsiran mengenai keabsahan SK.

      Menurutnya, rencana konsultasi pimpinan DPRD NTB ke Jakarta terkait persoalan tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menunda proses apabila dasar hukum dan dokumen yang dibutuhkan telah dapat diverifikasi.

      “Anak kuliah hukum semester satu saja membaca teks regulasinya pasti paham mana SK yang sah menurut aturan. Harapan saya, DPRD NTB segera mempelajari seluruh berkas masuk secara utuh. Jika sudah jelas mana yang sah, segera proses dan teruskan surat ke KPU. Jangan diendapkan atau ditahan-tahan di DPRD,” pintanya.

      Meski demikian, proses PAW tetap harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk verifikasi terhadap dokumen keputusan partai serta kewenangan pihak yang menerbitkannya.

      Prof. Asikin menegaskan, pandangannya dalam polemik tersebut didasarkan pada kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan organisasi, bukan kepentingan politik praktis maupun hubungan pribadi dengan pihak tertentu.

      “Tidak ada kepentingan pribadi saya dengan Pak Akri atau siapa pun. Ini murni bicara kepastian hukum. Pimpinan DPRD harus bertindak profesional sesuai regulasi agar tidak memicu kegaduhan yang berlarut-larut,” pungkasnya.

      Polemik pemberhentian dan usulan PAW H. Moh. Akri kini menjadi ujian bagi penyelesaian persoalan internal partai melalui mekanisme hukum dan administrasi yang transparan.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com