Kawal NTB Ungkap Dugaan Permintaan Fee 4,5 Persen dari Tambahan Anggaran Rp12 Miliar, Rp200 Juta Disebut Telah Diserahkan
Lombok Tengah – Reportase7.com
Dugaan permintaan fee sebesar 4,5 persen dari tambahan anggaran perubahan APBD 2026 untuk RSUD Praya, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menjadi sorotan. Divisi Humas dan Kebijakan Publik Kawal NTB mengaku memperoleh sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan permintaan uang oleh oknum anggota DPRD Lombok Tengah berinisial ABK.
Ketua Kawal NTB, Lalu Ahadi Wiraguna, mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan permintaan fee dari anggaran tambahan senilai Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, ABK disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp200 juta melalui seorang pejabat yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Praya berinisial dr. M.
“Informasi yang kami peroleh, permintaan fee tersebut sebesar 4,5 persen dari anggaran Rp12 miliar. Dari total yang diminta, baru Rp200 juta yang disebut telah diserahkan kepada oknum ABK melalui dr. M,” ungkap Ahadi, Senin 12 Oktober 2026.
Menurut informasi yang dihimpun Kawal NTB, peristiwa tersebut bermula ketika dr. M memanggil salah satu penyedia dari perusahaan PT RI ke klinik pribadinya di wilayah Gerantung. Dalam pertemuan itu, seorang berinisial W disebut mendengar percakapan telepon melalui pengeras suara antara dr. M dan ABK.
Dalam percakapan tersebut, ABK diduga mengatasnamakan Komisi IV dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah untuk menyampaikan permintaan fee sebesar 4,5 persen dari tambahan anggaran perubahan APBD 2026.
Untuk memastikan informasi tersebut, pihak penyedia disebut menghubungi seorang pejabat RSUD Praya berinisial dr. B. Berdasarkan keterangan yang diterima Kawal NTB, komunikasi itu kemudian berujung pada persetujuan untuk memberikan uang sebagaimana diminta.
Kawal NTB menilai, apabila informasi tersebut terbukti benar, persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan praktik suap atau korupsi yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif.
“Jika benar ada pemberian uang yang berkaitan dengan permintaan fee anggaran, persoalan ini harus diusut secara transparan. Tidak boleh ada pihak yang menggunakan kewenangan atau mengatasnamakan lembaga untuk meminta keuntungan pribadi,” tegas Ahadi.
Perkembangan informasi yang diterima Kawal NTB menyebutkan bahwa pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi IV sempat mempertanyakan persoalan tersebut. Mereka disebut tidak pernah menyepakati permintaan fee sebesar 4,5 persen dari tambahan anggaran RSUD Praya.
Bahkan, informasi terbaru yang diterima Kawal NTB menyebutkan bahwa dr. M mengaku telah membatalkan pembayaran sisa fee yang sebelumnya diminta. Namun, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak yang disebutkan.
Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah, H. Mayuki, menyesalkan apabila benar terdapat oknum yang mengatasnamakan Banggar maupun Komisi IV untuk meminta uang kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
Mayuki menegaskan, pihaknya tidak pernah membuat kesepakatan untuk meminta fee kepada OPD yang menjadi mitra kerja Komisi IV.
“Memang kami memberikan rekomendasi untuk penambahan anggaran RSUD, tetapi bukan Rp12 miliar, melainkan Rp23 miliar yang direkomendasikan secara bertahap. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit dan membantu mengurangi beban utang BLUD,” jelas Mayuki.
Ia menyatakan akan menghubungi mantan Plt Direktur RSUD Praya, dr. M, dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut.
Mayuki juga mengungkapkan bahwa anggota Komisi IV berinisial ABK belakangan disebut tidak masuk kantor dan nomor teleponnya tidak aktif. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan yang bersangkutan dalam dugaan perkara ini.
Kawal NTB menegaskan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di seluruh OPD di Lombok Tengah.
Menurut Ahadi, anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan uang rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu.
“Kami berkomitmen mengawal persoalan ini sampai terang. Setiap informasi harus ditindaklanjuti secara objektif, dan apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kawal NTB juga mendorong agar seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi. Penelusuran bukti transaksi, komunikasi, serta proses pengusulan dan persetujuan tambahan anggaran dinilai penting untuk memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar