TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Kawal NTB Soroti Dugaan Penggelapan Pajak Dua Restoran di Bonjeruk, Potensi Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp6 Miliar

      Kawal NTB Soroti Dugaan Penggelapan Pajak Dua Restoran di Bonjeruk, Potensi Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp6 Miliar

      Lombok Tengah – Reportase7.com

      Dugaan ketidakberesan pelaporan pajak dua restoran di Desa Bonjeruk, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), yakni Pasar Bambu 1 dan Pasar Bambu 2, menjadi sorotan. Persoalan tersebut kini mengarah pada rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

      Kawal NTB melalui Divisi Kebijakan Publik, Heru Andi Winata, mengungkap adanya dugaan tunggakan pajak selama tujuh bulan serta laporan omzet yang dinilai kecil. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pengelola restoran terhadap kewajiban perpajakan daerah.

      Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Pendapatan, Aluh Widia, mengaku pihaknya telah melakukan penagihan kepada pengelola restoran yang dimaksud.

      “Sudah kami tagih,” kata Aluh Widia saat dikonfirmasi, Rabu 21 Oktober 2026.

      Meski demikian, ia belum memaparkan secara terperinci hasil penagihan tersebut maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

      Berdasarkan informasi yang disampaikan, data pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sejauh ini baru mencatat laporan pembayaran pajak selama tiga bulan dengan nominal total sedikit di atas Rp3 juta. Data tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara laporan omzet, pembayaran pajak, dan kewajiban sebenarnya.

      Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zainal Mustakim, menyatakan pihaknya siap menjalankan tugas apabila mendapat perintah sesuai kewenangannya.

      Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat maupun pihak-pihak yang ikut memberikan perhatian terhadap optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak restoran.

      “Terima kasih kepada para pihak yang peduli terhadap pajak daerah. Sama keinginan kita. Cuma kita terbentur di perda. Tentu kami tidak bisa melangkah melebihi kewenangan karena aturan perda tidak memberikan ruang untuk penutupan paksa,” ujarnya.

      Meski demikian, Zainal menegaskan Satpol PP siap menjalankan tugas kapan pun dan di mana pun sepanjang sesuai kewenangan, termasuk dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan menindaklanjuti aspirasi publik.

      Mantan camat tersebut juga menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pajak dan retribusi daerah memuat pengaturan terkait sanksi atas pelanggaran kewajiban perpajakan, termasuk ketentuan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sesuai aturan.

      Namun, terkait dugaan tindak pidana perpajakan, ia menyebut penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

      Di sisi lain, Heru Andi Winata mengaku telah melakukan komunikasi secara lisan dengan pihak kepolisian terkait dugaan persoalan pajak dua restoran tersebut.

      Saat ini, Kawal NTB tengah menyiapkan laporan resmi beserta bukti-bukti pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

      Menurut Heru, apabila dugaan penggelapan atau ketidakberesan pelaporan pajak itu terbukti melalui proses pemeriksaan, potensi kerugian negara diperkirakan dapat melampaui Rp6 miliar.

      “Kami sedang menyiapkan laporan beserta bukti-bukti. Jika dugaan ini terbukti, potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan lebih dari Rp6 miliar,” ungkap Heru.

      Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa kesesuaian data omzet, laporan pembayaran pajak, serta kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan oleh pengelola restoran.

      Menurutnya, keterbukaan data dan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak penting dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran PAD. Sebab, pajak daerah merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

      Kawal NTB mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berkoordinasi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com