TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Janggal! Pengadaan Mesin Fotocopy Desa Sermong Dipertanyakan, Barang Belum Diterima Ketua Kelompok

      Janggal! Pengadaan Mesin Fotocopy Desa Sermong Dipertanyakan, Barang Belum Diterima Ketua Kelompok

      Sumbawa Barat – Reportase7.com

      Pengadaan mesin fotocopy pada Tahun Anggaran 2024 di Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, menuai sorotan. Pengadaan yang disebut menggunakan anggaran desa dengan nilai pagu sekitar Rp60 juta tersebut dipertanyakan karena mesin fotocopy yang dibeli belum diketahui secara jelas mekanisme pemanfaatan dan serah terimanya kepada kelompok penerima manfaat Kelompok Usaha Fotocopy "Roszahrah", Rabu 07 Oktober 2026.

      Informasi yang dihimpun menyebutkan, mesin fotocopy tersebut sejak 2024 masih berada di kediaman seorang warga bernama Badaria, RT 02/RW 01, Dusun Gelumpang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penguasaan barang, siapa penerima resminya, serta apakah aset hasil pengadaan desa tersebut telah diserahterimakan sesuai prosedur administrasi.

      Yang menjadi sorotan, hingga kini disebut belum terlihat adanya proses serah terima resmi kepada kelompok penerima manfaat, baik di rumah penerima maupun di Kantor Desa Sermong.

      Persoalan tersebut semakin mengemuka setelah adanya keterangan dari salah satu oknum pejabat Desa Sermong inisial NS. Saat dikonfirmasi NS mengaku tidak mengetahui adanya pengadaan maupun proses distribusi mesin fotocopy tersebut kepada ketua kelompok penerima manfaat.

      "Terkait mesin fotocopy saya tidak tahu ada pengadaan dan serah terima ke Ketua Kelompok," ujar NS saat dikonfirmasi media. 

      Menurutnya, saat serah terima barang sudah pasti ada tanda tangan berita acara penerima. 

      “Saya kurang tahu kalau masalah mesin fotocopy, kalau bantuan lainnya saya yang serah terima langsung ke ketua kelompok,” ungkap NS.

      Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai bagaimana proses perencanaan, pengadaan, pencatatan, hingga penyerahan barang tersebut dilaksanakan.

      Apalagi, dalam pengelolaan program dan pengadaan desa, aspek administrasi serta dokumentasi serah terima menjadi bagian penting untuk memastikan barang benar-benar diterima pihak yang ditetapkan sebagai penerima manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

      Sorotan terhadap pengadaan ini bukan semata-mata menyangkut keberadaan satu unit mesin fotocopy. Persoalan yang lebih penting adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa yang bersumber dari keuangan negara.

      Jika benar mesin tersebut belum diserahterimakan kepada kelompok penerima manfaat sebagaimana peruntukannya, maka kondisi tersebut patut mendapatkan penjelasan dari pemerintah desa, mulai dari dasar penganggaran, proses pengadaan, pihak penyedia, nilai kontrak atau pembelian, penerima manfaat, hingga dokumen serah terima barang.

      Karena itu, pihak terkait perlu membuka secara transparan seluruh dokumen pengadaan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan administrasi yang berlaku.

      Mencuatnya persoalan tersebut juga mendorong permintaan agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun penguasaan aset hasil pengadaan desa.

      Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur, apakah barang telah diterima oleh pihak yang berhak, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara atau daerah.

      Masyarakat juga berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran desa, terutama ketika pengadaan tersebut bernilai puluhan juta rupiah dan menggunakan anggaran yang pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

      Namun satu hal yang jelas, jika sebuah barang dibeli menggunakan anggaran yang bersumber dari pajak rakyat, maka keberadaan, peruntukan, penerima, dan pemanfaatannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com