Kades Sermong Bantah Dugaan Kejanggalan Pengadaan Mesin Fotocopy Rp60 Juta, Barang Disebut Telah Diserahterimakan
Sumbawa Barat — Reportase7.com
Kepala Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rosidi, S.Sos., membantah adanya kejanggalan dalam pengadaan mesin fotocopy yang dianggarkan Pemerintah Desa Sermong dengan nilai sekitar Rp60 juta pada Tahun Anggaran 2024.
Bantahan tersebut disampaikan Rosidi menanggapi adanya informasi yang mempertanyakan keberadaan mesin fotocopy serta menyebut barang tersebut belum diterima oleh ketua kelompok penerima bantuan.
Saat dikonfirmasi media Reportase7, Rosidi menegaskan bahwa mesin fotocopy tersebut telah diserahterimakan kepada kelompok penerima pada tahun 2024. Menurutnya, telah dilakukan sesuai prosedur administrasi pemerintahan desa.
“Barang sudah saya serahkan kepada ketua kelompok,” tegas Rosidi, Kamis 08 Oktober 2026.
Ia mengatakan, proses tersebut juga dilengkapi dengan dokumen administrasi, mulai dari berita acara serah terima barang hingga Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Sermong mengenai penetapan penerima bantuan.
Rosidi sekaligus meluruskan informasi mengenai nama kelompok penerima. Menurutnya, kelompok yang menerima bantuan mesin fotokopi bukan kelompok usaha “Roszahra”, melainkan kelompok “Galumpang Bersama”.
“Untuk diketahui, sebelum penganggaran ada dua kelompok yang memasukkan proposal ke Pemerintah Desa Sermong. Akan tetapi, hanya satu kelompok yang bisa dianggarkan karena disebabkan kemampuan keuangan desa,” jelasnya.
Rosidi juga menanggapi pernyataan salah satu oknum perangkat Desa Sermong berinisial NS yang disebut tidak mengetahui proses serah terima barang atau menyatakan bahwa barang tersebut tidak diserahkan kepada ketua kelompok.
Menurut Rosidi, ketidaktahuan NS mengenai proses serah terima tersebut bukan berarti barang tidak pernah diserahkan.
Ia menjelaskan, proses serah terima dilakukan langsung oleh dirinya selaku kepala desa. Pada saat itu, kata Rosidi, NS tidak masuk kantor sehingga administrasi berita acara serah terima dibuat oleh Sekretaris Desa Sermong.
“Yang menyerahkan barang itu saya sendiri kepada ketua kelompok. Karena pada hari itu NS selaku perangkat Desa Sermong tidak masuk kantor, sehingga berita acara serah terima barang dibuat oleh Sekretaris Desa Sermong, bukan oleh NS,” ungkapnya.
Mesin Sempat Disimpan di Rumah Warga
Terkait informasi bahwa mesin fotokopi tersebut sempat berada di rumah salah satu warga Sermong bernama Badariah, Rosidi membenarkan hal tersebut.
Namun, menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena pada saat proses penyerahan, ketua kelompok sedang tidak berada di tempat. Selain itu, rumah ketua kelompok disebut sedang dalam proses rehabilitasi sehingga barang untuk sementara ditempatkan di rumah warga.
“Memang benar barang itu pernah disimpan di rumah salah satu warga atas nama Badariah. Saat itu ketua kelompok tidak berada di tempat, sementara rumah ketua kelompok sedang direhab,” jelas Rosidi.
Rosidi menegaskan, keberadaan mesin fotokopi tersebut menurutnya bukan merupakan indikasi bahwa bantuan tidak diserahkan. Ia menyebut seluruh proses pengadaan dan penyerahan telah didukung dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah Desa Sermong.
Dengan adanya penjelasan tersebut, Rosidi berharap informasi mengenai pengadaan mesin fotokopi senilai sekitar Rp60 juta tidak berkembang berdasarkan keterangan sepihak, tetapi juga melihat dokumen serta klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Sermong.
“Kami siap menunjukkan dokumen administrasinya, termasuk berita acara serah terima dan SK penetapan penerima bantuan,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar