Janggal! Pembebasan Lahan Conveyor PT AMNT, Kuitansi Ditandatangani di Luar Kantor Desa, Warga Krida Ungkap Keterlibatan Oknum Aparat Desa Jamu
Sumbawa – Reportase7.com
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalur belt conveyor milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) di Dusun Krida, Desa Jamu, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, menuai persoalan. Seorang warga pemilik lahan, Husaini Syuri, mengungkap dugaan ketidaksesuaian pembayaran yang dilakukan melalui pihak Pemerintah Desa Jamu, Sabtu (31/10/2026).
Husaini, yang merupakan anak dari M. Tayeb selaku pemilik lahan, mengaku bahwa nilai pembayaran yang diterima keluarganya jauh dari informasi harga pembebasan lahan yang diketahuinya. Ia menduga terdapat pemotongan oleh oknum yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi media ini, nilai anggaran pembebasan lahan yang disebut berasal dari pihak PT AMNT mencapai Rp15 juta per are. Namun, menurut pengakuan Husaini, keluarganya justru hanya menerima pembayaran sebesar Rp3,5 juta per are melalui pihak aparat desa.
"Tanah kami hanya dibayar Rp3,5 juta oleh pihak aparat Desa," tegas Husaini.
Perbedaan nominal tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan mekanisme penyaluran dana pembebasan lahan.
Tak hanya persoalan nilai pembayaran, Husaini juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan intervensi dari aparat desa melalui Kepala Dusun (Kadus) ketika proses pembebasan lahan berlangsung.
Ia menceritakan, saat pihak desa mendatangi rumahnya, terdapat pernyataan yang menurutnya bernada ancaman apabila keluarga pemilik lahan tidak bersedia menjual tanah tersebut.
"Kalau kalian tidak mau, tanah itu akan diambil paksa oleh perusahaan nanti," ujar Husaini, mengutip perkataan Kadus saat mendatangi rumahnya.
Menurut Husaini, sebelumnya pihak desa menyampaikan akan membantu masyarakat dalam proses pembebasan lahan. Namun, kenyataan yang dialami keluarganya justru menimbulkan kekecewaan karena nilai pembayaran yang diterima dinilai tidak sesuai dengan informasi harga yang disampaikan.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penandatanganan kuitansi pembayaran lahan. Husaini mengungkapkan bahwa proses tersebut tidak dilaksanakan di Kantor Desa Jamu maupun Kantor Kecamatan Lunyuk sebagaimana yang menurutnya diharapkan dalam proses administrasi yang transparan.
Pemilik lahan justru dipanggil ke salah satu rumah warga asal Bali yang berada di belakang kios kawasan Batu Romong untuk melakukan penandatanganan kuitansi pembayaran. Hal ini mencerminkan adanya transaksi gelap yang dilakukan oleh mafia tanah baik oknum-oknum aparat desa dan pihak AMTN, bahkan disinyalir warga disuruh tanda tangan kuitansi kosong.
Ironisnya, Husaini mengaku tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah tersebut, meskipun kedatangannya hanya untuk melihat sekaligus menjadi saksi atas penandatanganan kuitansi pembayaran tanah milik orang tuanya.
"Saya tidak dikasih masuk oleh mereka," ungkapnya.
Ia juga mengaku bahwa pihak keluarga hanya mengikuti arahan yang diberikan oleh aparat desa tanpa mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai proses dan rincian pembayaran.
"Kami hanya ikut saja, apa yang diarahkan oleh pihak Desa," tambahnya.
Husaini menyebutkan bahwa dalam proses penandatanganan kuitansi tersebut hadir Sahril dari pihak Pemerintah Desa Jamu dan Andre yang disebut sebagai perwakilan Community Relations (Comrel) PT AMNT.
Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait alasan penandatanganan dokumen pembayaran tidak dilakukan di kantor pemerintahan desa atau kecamatan dengan prosedur administrasi yang dapat disaksikan secara terbuka oleh pihak keluarga pemilik lahan.
Selain itu, transparansi mengenai dasar penetapan harga, rincian pembayaran, serta pihak yang menerima dan menyalurkan dana perlu diperjelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pembebasan lahan.
Minta PT AMNT dan Pemerintah Desa Buka Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian karena pembebasan lahan untuk kepentingan investasi seharusnya dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan, kesepakatan sukarela, kejelasan nilai ganti kerugian, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat pemilik tanah.
Pihak PT AMNT diharapkan membuka informasi mengenai standar nilai pembebasan lahan sebesar Rp15 juta per are, termasuk mekanisme pembayaran dan bukti penyaluran dana kepada pemilik lahan.
Pemerintah Desa Jamu juga perlu memberikan penjelasan terkait keterlibatan aparat desa, proses penandatanganan kuitansi di rumah warga, serta dugaan intimidasi kepada warga.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar