TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Dugaan Mafia Tanah di Lunyuk Terkuak, Formal BSS Soroti Pemdes Jamu Intimidasi Warga dalam Pembebasan Lahan Belt Conveyor PT AMNT

      Dugaan Mafia Tanah di Lunyuk Terkuak, Formal BSS Soroti Pemdes Jamu Intimidasi Warga dalam Pembebasan Lahan Belt Conveyor PT AMNT

      Sumbawa – Reportase7.com

      Dugaan praktik mafia tanah dalam proses pembebasan lahan warga untuk pembangunan proyek Belt Conveyor sepanjang 55 kilometer milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), yang menghubungkan kawasan Dodo Rinti menuju Smelter di Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mulai mencuat ke publik.

      Lembaga Forum Masyarakat Lunyuk Bersatu Selatan Sumbawa (Formal BSS) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan berdasarkan hasil investigasi tim Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI NTB). Dugaan tersebut menyeret oknum Kepala Desa Jamu beserta sejumlah aparat desa yang disebut-sebut terlibat dalam proses pembebasan lahan milik masyarakat.

      Ketua Formal BSS, M. Salihin, mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut bermula dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan proyek Belt Conveyor 55 kilometer PT AMNT dari Dodo menuju Benete.

      Menurutnya, sejumlah warga pemilik lahan diduga mengalami intimidasi dan tekanan agar menjual tanah mereka melalui oknum kepala desa dan jajarannya.

      "Kepala Desa Jamu bersama aparat desa diduga melakukan intimidasi kepada warga agar melakukan penjualan lahan melalui mereka. Bahkan, Kepala Desa diduga kuat melakukan tekanan terhadap masyarakat," ujar M. Salihin saat dihubungi media Reportase7 (3010/2026) 

      Salihin menyebut, jika sebelumnya transaksi pembebasan lahan diduga melibatkan broker atau perantara, hasil investigasi GJI NTB justru menemukan dugaan modus yang lebih terstruktur. Warga disebut diminta menandatangani kuitansi kosong tanpa kejelasan nominal harga maupun identitas pembeli.

      Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa sejumlah warga diduga dipaksa menandatangani kuitansi dengan alasan dana pembebasan lahan dari PT AMNT belum tersedia. Menurut keterangan yang diterima warga, penandatanganan dokumen kosong tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mempermudah administrasi pembayaran.

      Warga juga mengaku bahwa kolom nominal pembayaran dan nama pembeli dalam kuitansi sengaja dikosongkan. Mereka dijanjikan bahwa transaksi tersebut merupakan proses pembelian langsung oleh tim pembebasan lahan PT AMNT.

      "Katanya ini tim dari AMNT langsung yang beli. Kami percaya karena yang membawa oknum kades sendiri. Ternyata setelah kami cek, bukan tim resmi AMNT," ungkap Salihin mengutip pengakuan warga.

      Dugaan Permainan Harga dan Kuitansi Kosong

      Formal BSS menilai praktik penggunaan kuitansi kosong sangat rawan dimanfaatkan untuk memanipulasi nilai transaksi dan merugikan pemilik tanah.

      Salihin mengungkapkan adanya dugaan perbedaan nilai harga tanah antara dokumen yang dipegang warga dengan nilai yang diduga dilaporkan kepada pihak perusahaan.

      Dalam contoh yang disampaikan, warga disebut menerima atau mengetahui nilai transaksi sekitar Rp3,5 juta per are. Sementara itu, nilai yang diduga tercantum dalam laporan kepada perusahaan disebut mencapai Rp4,5 juta hingga Rp10 juta per are, bergantung pada kondisi dan lokasi tanah.

      Apabila dugaan tersebut benar, selisih nilai transaksi itu patut ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum, termasuk untuk mengetahui siapa pihak yang menerima keuntungan dari perbedaan harga tersebut.

      Di sisi lain, warga disebut meminta agar harga tanah, baik lahan miring maupun datar, kawasan perbukitan maupun persawahan, dihargai secara layak dengan patokan Rp10 juta per are.

      Namun, menurut Salihin, tuntutan warga tersebut justru diduga direspons dengan tekanan dan intimidasi.

      Warga Diduga Ditakut-takuti Tanah Diambil Paksa

      Salah satu dugaan intimidasi yang menjadi perhatian Formal BSS adalah adanya pernyataan bahwa tanah warga dapat diambil pemerintah tanpa ganti rugi apabila mereka tidak bersedia menjualnya melalui pihak tertentu.

      "Kalau kalian tidak mau menjual tanah ini kepada AMNT, maka tanah kalian akan diambil paksa oleh pemerintah tanpa ganti rugi," demikian penggalan kalimat yang menurut keterangan warga disampaikan dalam proses pembebasan lahan.

      Formal BSS menilai pernyataan tersebut, apabila terbukti disampaikan, merupakan bentuk tekanan serius terhadap masyarakat yang berpotensi menghilangkan kebebasan warga dalam mengambil keputusan atas hak kepemilikan tanahnya.

      Salihin juga mempertanyakan transparansi proses pembebasan lahan tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas siapa pembelinya, berapa nilai tanah yang disepakati, serta bagaimana mekanisme pembayaran yang sebenarnya.

      Ia menegaskan, proses pembebasan lahan untuk kepentingan proyek besar tidak boleh dijadikan kesempatan bagi oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat.

      Formal BSS Desak APH Turun Tangan

      Sementara itu, anggota Formal BSS, M. Arsyad alias Ocas, turut menyoroti dugaan keterlibatan Kepala Desa Jamu bersama sejumlah jajarannya dalam proses pembebasan lahan tersebut.

      Ocas menegaskan bahwa berdasarkan informasi dan pengaduan warga yang diterimanya, terdapat dugaan intimidasi serta upaya menakut-nakuti masyarakat agar bersedia menjual tanah melalui kepala desa dan pihak-pihak yang disebut sebagai kroninya.

      Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, segera turun ke Kecamatan Lunyuk untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah tersebut.

      Menurutnya, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan nasib masyarakat yang berada di sekitar jalur pembangunan proyek strategis perusahaan.

      "APH harus hadir dan segera basmi para mafia tanah di Desa Jamu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban praktik-praktik yang merugikan hak mereka sendiri," tegas Ocas.

      Formal BSS juga mendesak agar seluruh proses pembebasan lahan diperiksa, mulai dari dokumen jual beli, kuitansi pembayaran, identitas pihak pembeli, nilai transaksi, hingga aliran dana pembebasan lahan.

      Mereka meminta agar pihak PT AMNT turut memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pembebasan lahan, identitas tim resmi yang bertugas, serta standar harga dan pembayaran kepada masyarakat.

      Kasus ini menjadi alarm serius bagi semua pihak. Pembangunan investasi berskala besar semestinya membawa manfaat bagi masyarakat, bukan justru melahirkan dugaan intimidasi, manipulasi dokumen, dan praktik yang berpotensi merampas hak-hak warga.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com