TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Aliansi Masyarakat Datangi Kejari Praya, Desak Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kuta Dibuka Kembali

      Aliansi Masyarakat Datangi Kejari Praya, Desak Penanganan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Kuta Dibuka Kembali

      Lombok Tengah – Reportase7.com

      Puluhan warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Selasa (20/10/2026), untuk menyuarakan keprihatinan atas mandeknya penanganan perkara dugaan penipuan, penggelapan, pencurian, dan pemalsuan dokumen yang melibatkan seorang warga negara asing di kawasan Kuta, Kabupaten Lombok Tengah.

      Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan perkembangan laporan yang diajukan oleh korban bernama Dian. Mereka menilai penanganan perkara tersebut perlu mendapatkan kejelasan, terlebih dokumen yang dipersengketakan disebut telah melalui pemeriksaan forensik dan dinyatakan mengandung unsur pemalsuan.

      Persoalan semakin menjadi perhatian masyarakat setelah pada Februari 2026, Polres Lombok Tengah menghentikan penanganan perkara dengan alasan menunggu petunjuk jaksa. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat mengenai status perkara dan tindak lanjut atas bukti-bukti yang telah disampaikan.

      “Ketika fakta sudah jelas, justru proses hukum seolah berhenti. Bukti yang kami sampaikan seolah tidak sampai ke meja peneliti,” ujar Ali Wardana di hadapan pihak Kejari Praya.

      Menanggapi aspirasi massa, pihak Kejari Praya melalui Kepala Seksi Intelijen menjelaskan mekanisme penelitian berkas perkara oleh jaksa, baik dari aspek formil maupun materiel.

      Apabila berkas perkara dinilai belum lengkap, jaksa akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.

      Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) menjelaskan bahwa draf mediasi yang sempat disiapkan tidak pernah menghasilkan kesepakatan karena pihak korban menolak.

      Penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa draf mediasi menjadi bagian dari pembahasan perkara, sementara proses mediasi itu sendiri tidak menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

      Bagi massa aksi, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa upaya mediasi menjadi alasan terhentinya proses hukum.

      Agus Sukandi dan Jalal dari Yayasan PEDATU Lombok Tengah menegaskan bahwa dugaan pemalsuan dokumen harus ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan dibiarkan tanpa kepastian.

      “Pemalsuan tetap pemalsuan, tidak peduli apa alasan yang dipakai. Dokumen itu sudah terbukti palsu di pengadilan dan hasil forensik. Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” ujar Agus.

      Mereka mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai status perkara, hasil penelitian berkas, serta langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya.


      Menurut mereka, kepastian hukum menjadi hal penting, terutama bagi korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana tersebut.

      Ketua Yayasan Insan Peduli Umat NTB, Supardi Yusup, turut menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional dan transparan.

      Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus dibayangi pertanyaan terkait proses hukum yang berjalan.

      Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejari Praya menyatakan komitmennya untuk meneliti kembali berkas perkara. Komitmen ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan kepada massa aksi.

      Aksi berlangsung damai dan ditutup dengan kesepahaman bahwa masyarakat akan terus mengawal serta memantau perkembangan perkara tersebut.

      Aliansi masyarakat berharap komitmen penelaahan ulang berkas tidak berhenti sebatas pernyataan, tetapi diikuti langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.

      Mereka menegaskan, pengawalan perkara ini bukan semata-mata untuk memenuhi tuntutan korban, melainkan juga untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

      Pewarta: Ihsan
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com