TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Proyek Laboratorium Kedokteran UIN Mataram Disoal, Subkontraktor Segel Lokasi dan Desak Hak Pembayaran

      Proyek Laboratorium Kedokteran UIN Mataram Disoal, Subkontraktor Segel Lokasi dan Desak Hak Pembayaran

      Mataram - Reportase7.com

      Proyek pembangunan Rehab Kampus II: Pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran di lingkungan UIN Mataram dengan nilai kontrak sekitar Rp11.362.902.971,25 kini menghadapi persoalan serius.

      Ketegangan mencuat setelah pihak subkontraktor, Muhammad Ervan dkk, melakukan penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk protes karena hak-hak yang mereka klaim berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor 20, yang dibuat di hadapan Notaris Ermi Purnamasari, SH., M.Kn., belum juga diselesaikan, Minggu 13 September 2026.

      Pihak subkontraktor mengaku telah menunggu penyelesaian berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama CV. L pada 1 September 2026. Namun, hingga kini kesepakatan tersebut belum direalisasikan sebagaimana yang diharapkan.

      Persoalan yang awalnya terlihat sebagai sengketa hubungan kerja sama antara kontraktor dan subkontraktor kini berkembang menjadi perhatian serius karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara.

      Artinya, publik berhak mempertanyakan bukan hanya soal hubungan bisnis para pihak, tetapi juga bagaimana proyek tersebut dikelola, diawasi, dibayarkan, serta sejauh mana mekanisme pengendalian kontrak dijalankan.

      Muhammad Ervan mengatakan, sebelumnya dipercaya untuk mengerjakan pekerjaan proyek hingga mencapai 100 persen penyelesaian. Namun dalam perjalanan pelaksanaan pekerjaan, kerja sama tersebut disebut mengalami persoalan hingga akhirnya terjadi pemutusan secara sepihak oleh CV. L, yang menurut pihak subkontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

      Sejumlah persoalan yang mereka soroti antara lain terkait perubahan rekening yang tercantum dalam kontrak serta ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal.

      "Kondisi tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil," ujar Muhammad Ervan. 

      Penyegelan lokasi proyek pada 12 September 2026 menjadi puncak ketegangan antara pihak subkontraktor dengan kontraktor. Aksi tersebut disebut dilakukan karena kesepakatan penyelesaian yang dibuat pada 1 September 2026 dinilai tidak kunjung dipenuhi.

      Di lokasi proyek terpampang pernyataan sikap: "KAMI PEKERJA YANG TAAT DAN PAHAM REGULASI. KEMBALIKAN UANG KAMI. ATAU PROYEK INI AKAN TETAP DIBLOKIR SAMPAI SELURUH KERUGIAN KAMI DIKEMBALIKAN."

      Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa konflik tidak lagi berada pada tahap komunikasi biasa. Jika tidak segera diselesaikan, sengketa tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan pekerjaan proyek yang dibiayai negara.

      "Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp11,3 miliar membuat persoalan ini layak mendapatkan perhatian serius," tegasnya. 

      Pihak Muhammad Ervan dkk menyebut adanya dugaan wanprestasi oleh CV. L terkait pemutusan kerja sama secara sepihak, ruang lingkup pekerjaan, serta pemenuhan kesepakatan awal.

      Karena itu, penyelesaian harus dilakukan secara cepat, transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen serta bukti yang dapat diuji.

      "Kami tidak anti terhadap pengusaha dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Kami hanya meminta agar proyek yang menggunakan uang negara dikelola secara transparan, profesional, dan sesuai aturan," tegasnya.

      Jika tidak ada pelanggaran, silakan buka informasi yang dapat dibuka dan berikan penjelasan kepada publik. Namun apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada pihak yang dilindungi.

      Kampus adalah institusi pendidikan yang semestinya menjadi contoh tata kelola yang baik. Proyek negara harus dikerjakan secara profesional dan akuntabel. Hak pihak yang bekerja sebagai subkontraktor juga harus dihormati sesuai perjanjian dan hukum yang berlaku.

      "Kami meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat. Biarkan kontrak, dokumen, fakta lapangan, dan hasil pemeriksaan yang berbicara," pungkasnya. 

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com