TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Disomasi Atas Dugaan Penipuan Berkedok Kerjasama

      Oknum Anggota DPRD Lombok Tengah Disomasi Atas Dugaan Penipuan Berkedok Kerjasama

      Lombok Tengah - Reportase7.com

      Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah inisial NR dari daerah pemilihan (dapil) 6 Batukliang dan Batuklian Utara, menerima surat somasi dan teguran hukum terkait dugaan penipuan yang merugikan pihak lain sebesar Rp249.000.000. Surat tersebut dikeluarkan oleh Gumi Sasak Legal Office & Partners, berdasarkan kuasa dari pihak yang dirugikan, Senin 21 September 2026.
       
      Berdasarkan surat somasi tersebut, peristiwa ini bermula sejak Maret 2026. NR diduga berulang kali menghubungi pihak yang dirugikan melalui telepon dengan alasan meminjam uang untuk keperluan modal usaha sebagai pemasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak korban kemudian mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank BRI atas nama NR, dengan rincian sebagai berikut:
      - 9 Maret 2026: Rp57.000.000
      - 10 Maret 2026: Rp50.000.000
      - 11 Maret 2026: Rp30.000.000
      - 18 Maret 2026: Rp12.000.000
      - 19 Maret 2026: Rp40.000.000
      - 20 Maret 2026: Rp30.000.000
      - 22 Maret 2026: Rp30.000.000
       
      Seluruh permintaan dana disampaikan dengan alasan yang serupa, yakni untuk kebutuhan operasional dan penyediaan bahan makanan Dapur MBG. Namun hingga kini, tidak ada satupun dana yang dikembalikan. 


      Korban yang merasa dirugikan telah berupaya menagih melalui telepon, pesan WhatsApp, maupun pertemuan langsung, namun kerap tidak direspon. Ketika direspon, hanya disampaikan janji pembayaran pada tanggal-tanggal tertentu yang ternyata tidak pernah direalisasikan.
       
      Sedudukan sebagai Anggota DPRD seharusnya mencerminkan integritas tinggi. Justru karena kepercayaan terhadap jabatan tersebut, pihak yang dirugikan bersedia menyerahkan dana. 

      Keterangan yang disampaikan berulang kali ternyata tidak pernah dibuktikan pelaksanaannya, sehingga patut diduga merupakan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan.
       
      Dalam somasi tersebut, NR diminta melunasi seluruh kewajiban sebesar Rp249.000.000 secara tunai dan sekaligus dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak surat diterima. 

      Apabila tidak dipenuhi, maka akan ditempuh upaya hukum lebih lanjut, baik berupa laporan pidana atas dugaan penipuan, gugatan perdata, maupun pengaduan pelanggaran kode etik kepada Badan Kehormatan DPRD dan DPD Partai dimana dia bernaung.

      Pewarta: Ihsan
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com