Gema Pantang Menyerah Perjuangkan Hak, Zabur: Lahan di Tikungan 3 Mandalika Sah Milik Gema Lazuardi
Mataram - Reportase7.com
Perjuangan Gema Lazuardi untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran atas lahan miliknya yang berada di kawasan Tikungan 3 Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum berakhir.
Gema mengaku akan terus memperjuangkan haknya atas lahan seluas 6.000 meter persegi atau 60 are dengan Persil 0437A yang berada di area Tikungan 3 Sirkuit Mandalika. Menurut Gema, hingga saat ini belum terdapat kesepakatan final mengenai pembayaran lahan tersebut dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).
Persoalan tersebut sebelumnya telah memasuki tahap penawaran. P",,ada 2016, pihak ITDC disebut telah menyampaikan penawaran kepada Gema Lazuardi dengan nilai sekitar Rp466.500 per meter persegi, atau sekitar Rp2,799 miliar untuk keseluruhan lahan seluas 6.000 meter persegi.
Namun, penawaran tersebut belum menghasilkan kesepakatan harga antara kedua belah pihak sehingga proses pembayaran belum terealisasi.
Gema menegaskan, dirinya tidak menutup ruang penyelesaian secara musyawarah. Ia justru meminta pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian terkait serta BUMN yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika membuka ruang dialog untuk mencari jalan keluar yang transparan dan berkeadilan, Rabu 23 September 2026.
“Saya minta kepada semua pihak untuk duduk bersama guna menyelesaikan pembayaran lahan saya seluas 6.000 m² ini. Penyelesaian ini dapat kita lakukan dengan cara dialog dan nonlitigasi,” ucap Gema.
Menurut Gema, berbagai upaya telah ditempuh untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyatakan dirinya tetap bertahan karena meyakini dokumen dan bukti kepemilikan atas lahan tersebut dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan persoalan secara hukum maupun melalui mekanisme musyawarah.
Gema juga menyebut persoalan tersebut tidak semestinya terus berlarut-larut mengingat sebelumnya telah ada proses penawaran dari pihak ITDC pada 2016.
Zabur: Batas dan Riwayat Lahan Diketahui
Sementara itu, Zabur, Ketua Tim Pembela Lahan Masyarakat Kuta, turut memberikan keterangan mengenai lahan yang menjadi objek persoalan tersebut.
Zabur menyatakan berdasarkan pengetahuannya, lahan yang berada di area Tikungan 3 Sirkuit Mandalika tersebut merupakan lahan yang diklaim sebagai milik Gema Lazuardi, dan mengatahui riwayat lahan tersebut.
Ia juga menyoroti persoalan lahan masyarakat yang menurutnya belum seluruhnya memperoleh penyelesaian pembayaran, meskipun berada dalam kawasan pengembangan Mandalika.
“Kan itu dirampas tanah warga dan jelas itu ada suratnya,” ujar Zabur.
Zabur selanjutnya menyatakan bahwa ITDC masih memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan pembayaran terhadap lahan masyarakat yang belum dibebaskan, termasuk lahan yang diklaim sebagai milik Gema Lazuardi.
Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan masyarakat di kawasan Mandalika telah beberapa kali dijanjikan, bahkan disebut telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Gubernur NTB TGB Dr. Muhammad Zainul Majdi, namun hingga kini masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan.
“Yang jelas masih banyak tanah warga yang belum dibayar oleh ITDC. Tanah Pak Gema itu pililnya, batas-batasnya semua saya tahu karena saya yang ukur ulang dulu itu. Ini bukan cerita tapi fakta, dan sampai saat ini pohon kelapa di tanah milik Gema Lazuardi masih utuh sebagai tandanya,” jelas Zabur.
Persoalan ini kembali menjadi perhatian karena lahan yang disengketakan berada di kawasan strategis yang menjadi bagian dari pengembangan KEK Mandalika dan memiliki keterkaitan langsung dengan keberadaan Sirkuit Mandalika.
Gema berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Ia meminta seluruh pihak terkait duduk bersama untuk membuka dokumen, memeriksa status hukum dan administrasi lahan, serta membicarakan mekanisme pembayaran yang dapat diterima para pihak.
Menurut Gema, penyelesaian melalui dialog dan mekanisme nonlitigasi masih terbuka sepanjang seluruh pihak memiliki kemauan untuk mencari titik temu.
Ia menegaskan perjuangannya bukan semata mengenai nilai pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Kini, perhatian diarahkan kepada pemerintah pusat, Pemprov NTB, Pemkab Lombok Tengah, kementerian terkait, serta pihak-pihak BUMN yang terlibat dalam pengembangan KEK Mandalika agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan dan diselesaikan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0 Komentar