Dugaan Ijazah Paket C Bermasalah, Law Office Intan Bulaeng Laporkan Anggota DPRD KSB ke Polda NTB
Mataram - Reportase7.com
Polemik dugaan kejanggalan penerbitan dokumen pendidikan kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Tim Advokat Law Office Intan Bulaeng resmi mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) untuk menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen ijazah Paket C sekaligus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Laporan tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penerbitan sertifikat kelulusan yang diduga berkaitan dengan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat berinisial R., yang diketahui merupakan kader partai politik berlambang banteng.
Laporan diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 September 2026 dari RL., warga sekaligus pemerhati pendidikan di Kabupaten Sumbawa Barat. Tim kuasa hukum meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam proses penerbitan dokumen pendidikan tersebut.
Dalam laporan tertulis tertanggal 21 September 2026, tim hukum menguraikan sejumlah hal yang dinilai perlu diuji secara hukum, mulai dari masa pendidikan, proses pembelajaran, hingga tanggal penerbitan nilai dalam dokumen hasil ujian.
Salah satu poin yang disoroti adalah dugaan ketidaksesuaian masa belajar pada program Pendidikan Kesetaraan Paket C.
Tim pelapor menyebut program tersebut mensyaratkan peserta mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, berdasarkan informasi dan dokumen awal yang mereka miliki, terlapor diduga hanya mengikuti kegiatan belajar mengajar selama sekitar satu tahun pada sebuah PKBM di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut, terlebih pada periode yang sama terlapor disebut sedang menjalankan aktivitas sebagai pejabat publik di Kabupaten Sumbawa Barat.
Tim hukum meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen milik terlapor, tetapi juga menelusuri daftar peserta didik, daftar hadir, dokumen pembelajaran, administrasi PKBM, serta dokumen peserta lain yang mengikuti program pada periode yang sama.
Kejanggalan lain yang menjadi sorotan adalah tanggal penerbitan nilai dalam Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
Tim kuasa hukum merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Nomor 2847/C4.3/MS/2017, yang menyebut pelaksanaan Ujian Nasional Paket B dan C tahun 2018 berlangsung pada 4–7 Mei 2018.
Namun, berdasarkan dokumen yang dilaporkan, SHUN atas nama terlapor justru mencantumkan tanggal penerbitan nilai pada 2 Mei 2018.
Perbedaan tanggal tersebut dinilai menjadi salah satu titik krusial yang perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dan verifikasi resmi oleh aparat penegak hukum.
Jika benar terdapat dokumen yang memuat nilai sebelum pelaksanaan ujian, menurut pelapor, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi dan perlu ditelusuri bagaimana dokumen tersebut diterbitkan.
Advokat Ni Made Astiti Yustika Devi, S.H., berharap laporan tersebut segera mendapatkan tindak lanjut dari Polda NTB agar keresahan masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Semoga laporan kami segera diproses oleh Polda NTB, supaya keresahan warga NTB, khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat, dapat terjawab dan mendapatkan kepastian hukum. Jabatan publik seperti anggota DPRD tidak boleh diisi dengan dokumen yang diduga cacat hukum dan fiktif,” ucap Ni Made Astiti Yustika Devi
Ia menegaskan, laporan tersebut tidak hanya menyoroti dugaan pemalsuan surat, tetapi juga meminta aparat menguji kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dalam sistem pendidikan nasional.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera memeriksa oknum-oknum yang terlibat serta meneliti dokumen peserta lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Nayla Tholia Sujarman Putri, S.H., menilai sejumlah dokumen awal yang diserahkan kepada penyidik perlu diuji secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.
“Bukti awal sudah kami serahkan kepada Polda NTB. Menurut kami, ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan dugaan kuat manipulasi dokumen otentik yang mencoreng dunia pendidikan,” ungkapnya.
Nayla juga mempertanyakan perbedaan tanggal antara pelaksanaan ujian dengan tanggal yang tercantum dalam dokumen hasil ujian.
“Bagaimana mungkin sertifikat hasil ujian nasional dan nilai sudah terbit pada 2 Mei 2018, sementara ujian nasional baru dimulai tanggal 4 Mei 2018? Persoalan ini harus diuji secara hukum dan administratif untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut bisa diterbitkan,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor meminta Kapolda NTB melalui Dirreskrimum melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa keaslian dokumen, menelusuri proses penerbitan SHUN, memanggil pihak penyelenggara PKBM, memeriksa administrasi peserta didik, serta melakukan uji pembanding terhadap dokumen peserta lain yang mengikuti program pada periode yang sama.
Tim hukum juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara transparan, objektif dan profesional.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 391, Pasal 392, dan/atau Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar