Tuntutan 1,5 Tahun Skandal Korupsi DPRD NTB Diprotes, AMARAH Desak Copot Kajati

Mataram - Reportase7.com

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal korupsi yang melibatkan mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). AMARAH menilai tuntutan berupa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan bagi masyarakat NTB.

Anggota AMARAH, Rindawan Efendi yang akrab disapa Rindhot dengan nada satir menyebut pihak kejaksaan tengah kehilangan integritas dalam menangani kasus ini.

"Jaksa sedang masuk aangin dan butuh kerokan. Tuntutan 1 tahun 6 bulan ini benar-benar mempermalukan institusi kejaksaan itu sendiri dan menghina kita sebagai rakyat NTB," ujar Rindhot, Rabu 01 Juni 2026.

Menurutnya, penyelenggara negara yang terbukti melakukan kejahatan korupsi semestinya dijatuhi hukuman seberat-beratnya. Sebagai pejabat negara dan wakil rakyat, tindakan rasuah yang mereka lakukan adalah kejahatan yang disengaja dan telah mengkhianati amanat rakyat.

Merespons tuntutan yang dinilai mencederai rasa keadilan tersebut, AMARAH tengah mempersiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran mengawal jalannya sidang putusan (vonis) mendatang.

AMARAH juga secara terbuka meminta dan mendukung penuh Majelis Hakim untuk mengabaikan tuntutan jaksa dan menjatuhkan vonis maksimal, yakni di atas 3 tahun penjara kepada para terdakwa.

Tak berhenti di situ, Rindhot menegaskan bahwa AMARAH telah menyusun skema hukum baru untuk mengusut tuntas aliran dana haram tersebut hingga ke akar-akarnya. Mereka mengklaim telah mengantongi data dan siap melaporkan sisa aktor yang belum tersentuh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Ia menegaskan 15 orang penerima gratifikasi siap dilaporkan ke KPK RI yang terdiri dari 2 orang operator dan 13 orang penerima yang selama ini belum terungkap ke publik dalam pusaran kasus yang sama.

"Kami sudah siapkan skema hukum lain. Ini adalah upaya keras kita bersama dalam mencari keadilan hukum yang hakiki di NTB," tegas Rindhot.

AMARAH menyayangkan sikap menyimpang institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam peristiwa hukum ini. Mereka mencap era kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB saat ini, Wahyudi, sebagai salah satu catatan hitam dalam penegakan hukum di Bumi Gora.

"Ini sejarah hukum terburuk di daerah ini di jaman Wahyudi sebagai Kajati, dan akan terus dikenang oleh generasi selanjutnya. Kami meminta Wahyudi segera angkat kaki dari Lombok karena keberadaannya sama sekali tidak berguna dan terkesan mempermainkan hukum dengan semena-mena," pungkasnya.

LSM dan organisasi yang tergabung dalam AMARAH meliputi GMPRI, Deklarasi, Kawal NTB, Garda, dan Imperium NTB menegaskan komitmennya untuk tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01