Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek

Jakarta - Reportase7.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap, gratifikasi, serta benturan kepentingan dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh KPK pada Selasa (21/7/2026), menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak di Lombok Barat sehari sebelumnya. Selain LAZ, KPK turut menjerat dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka, salah satunya adalah Direktur Utama PT MSI berinisial AG.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan pertama selama 20 hari terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husain, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula ketika LAZ diduga menginstruksikan Kepala Dinas PUPRPKP Kabupaten Lombok Barat untuk memplot serta mengatur pemenang sejumlah paket proyek Tahun Anggaran 2025–2026.

"Proyek-proyek tersebut dikerjakan menggunakan perusahaan 'pinjam bendera' guna mengelabui transparansi dan menghindari afiliasi langsung dengan pemerintah daerah. Selain itu, spesifikasi tender disinyalir sengaja dikondisikan untuk mengunci kemenangan rekanan tertentu," ujar Ahmad Taufik Husain.

KPK mencatat total nilai proyek yang diduga diatur mencapai puluhan miliar rupiah. Beberapa proyek vital yang masuk dalam skenario pengaturan ini antara lain, Rehabilitasi Taman Kota Gerung,  Pembangunan dan Renovasi Kantor Bupati Lombok Barat dan Proyek Penunjukan Langsung (PL) di lingkungan Dinas PUPRPKP, Bagian Umum Setda, hingga PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Dari rangkaian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut, LAZ diduga menerima aliran dana mencapai Rp10 miliar. Tidak hanya uang tunai, LAZ juga diduga menerima berbagai gratifikasi serta fasilitas mewah dari PT MSI, meliputi:
1 unit mobil Toyota Alphard
Sepasang sepatu merek Hermes
1 unit iPhone
Tiket perjalanan dan uang tunai
1 ekor hewan kurban

Atas perbuatannya, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) disangkakan melanggar pasal terkait benturan kepentingan dalam jabatan, penerimaan suap, dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Lembaga antirasuah tersebut akan mendalami seluruh bukti dan tidak menutup kemungkinan untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau terlibat dalam perkara ini.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek
  • KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Pihak Swasta Sebagai Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek

Posting Komentar

Iklan
Iklan