Ketua Komisi II selamatkan PT AMGM segera tunjuk PLT dan bersihkan isinya
Lombok Barat - Reportase7.com
Status hukum yang menjerat pimpinan puncak PT Air Minum Giri Menang (AMGM) memantik reaksi keras dari legislatif. DPRD Kabupaten Lobar mendesak Pemda segera mengambil langkah taktis agar roda organisasi dan pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak lumpuh total.
Ketua Komisi II DPRD Lobar, H. Husnan Wadi, menegaskan bahwa kekosongan kepemimpinan akibat ditahannya direktur yang berstatus sebagai tersangka harus segera diisi. Langkah administratif berupa penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dinilai menjadi hal mendesak yang tidak boleh ditunda.
"Bupati atau pejabat yang berwenang didesak segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Direktur PT AMGM yang berstatus sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya, Sabtu 25 Juli 2026.
Politisi Partai Perindo ini menjelaskan, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur wajib dilakukan pada hari yang sama dengan penerbitan SK pemberhentian. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kesinambungan operasional perusahaan pelat merah tersebut dalam melayani kebutuhan publik tanpa hambatan berarti.
Menurutnya, mekanisme pengisian posisi tersebut telah memiliki payung hukum yang jelas, yakni disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Badan Usaha Milik Badan serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kendati demikian, jabatan seorang Plt memiliki batas waktu yang diatur secara ketat. Husnan mengingatkan bahwa masa jabatan Plt maksimal diberikan waktu selama enam bulan. Setelah rentang waktu tersebut, pihak eksekutif diwajibkan segera memproses seleksi terbuka guna mengisi kekosongan jabatan direktur secara definitif.
"Pihak eksekutif perlu segera melakukan koordinasi dan pengawasan khusus dengan Komisi II DPRD Lobar terkait kekosongan kepemimpinan ini," tambahnya.
Selain mendesak langkah administratif cepat, DPRD Lobar juga menyoroti perlunya pembenahan total pada tata kelola internal perusahaan daerah tersebut.
Terkait wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk menginvestigasi lebih dalam kondisi internal PT AMGM, pihak legislatif menyatakan bahwa langkah itu sangat terbuka untuk direalisasikan.
Namun, realisasi pembentukan tim khusus tersebut tidak akan dilakukan secara gegabah. Husnan menegaskan bahwa arah kebijakan legislatif akan sangat ditentukan oleh perkembangan penanganan perkara di tingkat penegak hukum.
"Keputusan pembentukan pansus akan sangat bergantung pada dinamika penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Sekretaris DPC Perindo Lobar tersebut.
Jika nantinya hasil penelusuran menunjukkan indikasi kuat perlunya pengawasan legislatif yang lebih mendalam, Komisi II menyatakan kesiapan penuh untuk membahas pembentukan pansus bersama anggota dewan lainnya. Langkah pengawasan intensif ini dinilai penting agar publik dapat mengetahui duduk perkara secara utuh.
"Tujuannya agar masyarakat dapat melihat secara terang benderang dan seluas-luasnya bagaimana kondisi tata kelola manajemen PT AMGM selama masa kepemimpinan sebelumnya," pungkasnya.
Diketahui aset PT AMGM di beberapa lokasi di kerjasamakan dengan pihak lain seperti indomart di wilayah merembu bengkel sementara laporan soal berapa nilai sewa sampai saat ini belum di ketahui okeh kalangan DPRD.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar