Iklan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Iklan

Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah

Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah

Lombok Tengah - Reportase7.com

Direktur Masmirah Lombok Law Firm, Fathurahman, S.H., menyesalkan pola pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai tidak profesional dan berpotensi menghambat pelayanan publik.

Fathurahman menyoroti kebijakan pembatasan jam pelayanan pengurusan BPHTB yang hanya dibuka dua kali dalam seminggu, yakni setiap hari Senin dan Rabu. Menurutnya, skema ini sangat tidak efektif dan merugikan masyarakat maupun para investor yang membutuhkan kepastian hukum serta efisiensi waktu.

"Pola pengurusan yang hanya dua kali seminggu ini jelas berpotensi memperlambat pelayanan publik. Jika pemohon datang hari Rabu dan ada kendala, pengurusan baru dibuka kembali Senin pekan depan. Semestinya pelayanan permohonan BPHTB dibuka setiap hari kerja, bukan dibatasi," tegas Fathurahman, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menambahkan, pembatasan hari pelayanan tersebut semakin rentan memicu keterlambatan apabila berbenturan dengan agenda internal dinas, seperti rapat atau kegiatan luar kantor.

Hal ini terbukti pada hari ini, di mana beberapa investor yang hendak mengajukan permohonan BPHTB justru mendapati pelayanan terganggu akibat alasan rapat internal Bapenda, sehingga para pemohon terpaksa diminta kembali minggu depan.

Fathurahman menilai kebijakan Bapenda Lombok Tengah ini amat kontradiktif dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini sedang gencar menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Ada apa dengan Bapenda ini? Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang semestinya gesit memfasilitasi penerimaan daerah justru terkesan lamban, tidak profesional, dan membuat aturan yang kontraproduktif terhadap percepatan PAD," lanjutnya.

Atas kondisi tersebut, pihak Masmirah Lombok Law Firm menyampaikan dua tuntutan tegas:

1. Meminta Bupati Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pimpinan dan manajemen pelayanan Bapenda Lombok Tengah agar sistem pelayanan dapat dikembalikan penuh sepanjang hari kerja.

2. Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap OPD pengelola dan penarik PAD tersebut guna memastikan tata kelola pelayanan berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca Juga:
Tersalin 👍
Redaksi
Redaksi
Reportase 7 merupakan portal berita yang menyajikan informasi aktual dan terpercaya dari seluruh Nusantara.

Berita Terbaru

  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah
  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah
  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah
  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah
  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah
  • Batasi Pelayanan BPHTB 2 Hari Seminggu, Direktur Masmirah Law Firm Desak Evaluasi Bapenda Lombok Tengah

Posting Komentar

Iklan
Iklan