ALIBI CENTER NTB Tegaskan Advokat Wajib Dilindungi, Penegakan Hukum Harus Tanpa Pandang Bulu
Lombok Tengah – Reportase7.com
Prinsip negara hukum kembali ditegaskan dengan tegas oleh Sekretaris Jenderal ALIBI CENTER NTB, Haji Satria Utama. Dalam pernyataan sikapnya, ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikuasai oleh tekanan pihak manapun, profesi advokat harus mendapat perlindungan penuh, dan penegakan hukum harus berjalan tegas serta objektif tanpa memandang status maupun kedudukan seseorang, Sabtu 25 Juli 2026.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan undang-undang, termasuk hak mutlak mendapatkan pendampingan hukum sebagaimana dijamin konstitusi. Hal ini disampaikan merespons dinamika publik terkait kehadiran tim hukum di Lombok, termasuk penolakan yang dialami tim Hotman Paris 911 di Mataram.
"Kehadiran kuasa hukum seperti Putri Maya Rumanti di wilayah ini semata-mata untuk menjalankan tugas profesional memberikan pendampingan hukum, bukan untuk menciptakan keributan. Profesi advokat adalah salah satu pilar utama penegakan hukum yang wajib dihormati. Tidak boleh ada intimidasi atau penghalangan hanya karena seseorang sedang membela pihak yang berhadapan dengan hukum," tegas Satria Utama.
ALIBI CENTER NTB menegaskan dukungan terhadap prinsip yang diperjuangkan Hotman Paris dan timnya, setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum, dan setiap advokat berhak menjalankan tugasnya secara bebas sesuai aturan yang berlaku. Dukungan ini bukan berarti membenarkan sikap tertentu, melainkan bentuk komitmen menjaga tegaknya negara hukum dan kemandirian profesi hukum.
"Nyawa manusia adalah hal yang paling berharga. Jika secara hukum seseorang terbukti bersalah, barulah ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, entah itu dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun yang terjadi justru sebaliknya, pemahaman hukum dan para pakar hukum kerap kali dinodai oleh kepentingan yang menggerus keadilan sosial itu sendiri," tambahnya.
Di sisi lain, lembaga ini juga mendesak Polda NTB beserta jajarannya, khususnya Polres Lombok Tengah, untuk segera mengusut secara tuntas kasus dugaan pembakaran yang menimpa seorang santri di wilayah tersebut. Peristiwa serius ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Seluruh fakta, alat bukti, dan pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional sesuai KUHAP. Jika syarat penetapan tersangka telah terpenuhi, langkah hukum harus segera diambil tanpa intervensi pihak manapun.
Satria Utama mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara yang menjadi sorotan publik akan melahirkan keresahan luas dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. "Kita tidak ingin masyarakat mengambil jalan sendiri atau melakukan main hakim sendiri akibat hilangnya kepercayaan pada proses hukum. Negara tidak boleh tunduk pada rasa takut, tekanan, atau kepentingan segelintir orang. Aparat harus tampil sebagai garda terdepan yang menjamin keadilan bagi semua," ujarnya.
Keadilan sejati hanya akan terwujud jika hukum ditegakkan secara objektif, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang sah. Siapa pun yang terbukti bersalah lewat proses hukum yang sah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, setiap orang tetap berhak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"ALIBI CENTER NTB akan terus mengawal setiap proses hukum di NTB. Kami menolak segala bentuk intimidasi terhadap advokat, menolak pembiaran terhadap dugaan tindak pidana, dan mendesak aparat bekerja cepat, profesional, serta adil. Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Keadilan adalah hak seluruh rakyat, dan negara wajib mewujudkannya tanpa kompromi," pungkas Satria Utama.
Pewarta: Ihsan
Editor: R7 - 01
Baca Juga:


Posting Komentar