![]() |
| (Foto: Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, SH.,) |
Mataram - Reportase7.com
Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram yang menyinggung kebiasaan terdakwa membawa Al-Qur'an ke ruang sidang menuai kritik dari kalangan pegiat bantuan hukum. Argumentasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai batas objektivitas penuntutan dan penghormatan terhadap kebebasan beragama dalam proses peradilan.
Direktur LBH Keadilan Samawa Rea, Febriyan Anindita, SH., menilai bahwa proses penuntutan seharusnya berfokus pada pembuktian unsur tindak pidana, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan, bukan pada simbol atau ekspresi keagamaan yang merupakan hak setiap warga negara.
"Terlepas dari beratnya tindak pidana yang didakwakan dan terlepas dari bagaimana nantinya hakim memutus perkara ini, ada prinsip hukum yang harus tetap dijaga. Pengadilan dibentuk untuk mengadili perbuatan seseorang berdasarkan bukti, bukan untuk menilai keyakinan atau simbol keagamaan yang melekat pada dirinya," kata Febriyan, Kamis 04 Juni 2026.
Menurut dia, masyarakat tentu menginginkan keadilan bagi korban dan keluarga korban. Namun, tujuan tersebut tidak boleh dicapai dengan mengabaikan prinsip-prinsip dasar negara hukum yang menjamin perlakuan setara bagi setiap orang di hadapan hukum.
Febriyan menjelaskan bahwa jaksa memang memiliki kewenangan untuk menilai sikap terdakwa selama proses persidangan. Akan tetapi, penilaian tersebut harus memiliki hubungan yang jelas dengan pembuktian perkara. Jika praktik keagamaan seseorang dijadikan bagian dari argumentasi negatif tanpa relevansi langsung terhadap unsur tindak pidana yang diperiksa, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi bahwa ruang sidang telah bergeser dari arena pembuktian hukum menjadi arena penilaian terhadap identitas pribadi.
"Yang menjadi pertanyaan publik adalah apa relevansi seseorang membawa Al-Qur'an dengan pembuktian tindak pidana pembunuhan. Jika tidak ada hubungan langsung dengan unsur delik maupun alat bukti, maka argumentasi semacam itu patut dipertanyakan dari sudut profesionalitas penuntutan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pernyataan jaksa tidak boleh dimaknai sebagai upaya membela terdakwa. Menurutnya, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa dan tuntutan keadilan bagi korban merupakan dua hal yang dapat berjalan beriringan dalam sistem hukum yang sehat.
"Negara hukum tidak diuji ketika melindungi hak orang yang kita sukai. Negara hukum justru diuji ketika hak-hak dasar tetap dihormati terhadap orang yang sedang menghadapi tuduhan paling serius sekalipun. Di situlah integritas sistem peradilan dipertaruhkan," katanya.
Lebih lanjut, Febriyan mengingatkan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum dituntut untuk menjaga netralitas dan menghindari argumentasi yang berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif terhadap praktik keagamaan tertentu.
Menurut dia, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir suatu perkara, tetapi juga oleh cara proses hukum itu dijalankan.
"Publik akan percaya kepada hukum ketika penegak hukum berbicara melalui fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum yang objektif. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga agar ruang sidang tetap menjadi tempat mencari kebenaran hukum, bukan ruang untuk menilai simbol-simbol keyakinan seseorang," ujarnya.
Polemik mengenai pernyataan jaksa tersebut kini menjadi perhatian publik dan memunculkan diskusi lebih luas mengenai batas-batas etika penuntutan, objektivitas aparat penegak hukum, serta pentingnya menjaga prinsip peradilan yang adil dalam setiap proses hukum.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar