Kawal NTB Soroti Kejanggalan Perbup No. 39 Tahun 2026, Program Subsidi Bunga Mikro Dinilai Cacat Hukum

Lombok Barat - Reportase7.com

Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2026 tentang Pemberian Bunga Ringan bagi Pelaku Usaha Mikro di Lombok Barat menuai polemik tajam. Lembaga Kawal NTB menyoroti adanya kejanggalan serius terkait legalitas program yang faktanya telah berjalan sejak tahun 2025 lalu.

​Fahrurozi, perwakilan Divisi Hukum, Kriminal, dan HAM Kawal NTB, menilai kebijakan ini sebagai tindakan terbalik dalam tata kelola pemerintahan. 

Ia mempertanyakan landasan hukum yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat saat menjalankan program tersebut pada tahun 2025, sementara payung hukumnya baru diterbitkan pada tahun 2026, Senin 29 Juni 2026.

​"Dalam logika tata kelola, seharusnya dasar hukum lahir sebagai alas atau landasan sebelum sebuah program dilaksanakan. Ini barangnya sudah ada, program sudah berjalan, baru kemudian dasar hukumnya dibuat. Ini menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya besar di masyarakat," tegas Fahrurozi.

Fahrurozi menekankan bahwa penggunaan APBD untuk subsidi tidak bisa hanya mengandalkan Perbup. Menurutnya, sebuah kebijakan harus memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada peraturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), hingga Undang-Undang.

​"Kami minta kejelasan, aturan mana yang digunakan sebagai landasan hukum selama tahun 2025? Apakah ada Perda atau PP yang mendasarinya? Hal ini tidak boleh abu-abu karena menyangkut penggunaan uang rakyat," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Kawal NTB secara tegas meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak lagi bekerja dari balik meja dalam mengawasi pengelolaan keuangan di Lombok Barat. Mereka mencurigai adanya kelalaian atau potensi "main mata" antara pihak pengawas dengan Pemda.

​"Kami meminta BPK pusat untuk mengevaluasi BPK Perwakilan NTB. Kami curiga ada persoalan serius mengapa masalah seperti ini bisa lolos dari pengawasan dan audit mereka, sehingga daerah tetap bisa menyandang predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) meski pengelolaan keuangannya di lapangan sangat buruk," desak Fahrurozi.

Selain masalah program bunga mikro, Kawal NTB juga menyoroti tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di Lombok Barat. Bagi Kawal NTB, tingginya Silpa adalah bukti nyata ketidakmampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengeksekusi program.

​Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari tidak harmonisnya hubungan antara pihak eksekutif dan legislatif di Lombok Barat, yang diibaratkan seperti api dalam sekam. 

Akibat dari konflik kepentingan internal ini, masyarakat dianggap menjadi pihak yang paling dirugikan karena program-program pembangunan tidak berjalan optimal.

​Kawal NTB berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD di Lombok Barat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01