Akses Pantai Publik Ditutup PT SRI, Kawal NTB Desak Bupati Lombok Tengah Bertindak Tegas

Lombok Tengah - Reportase7.com

Langkah sepihak PT Sinar Rowok Indah (SRI) yang melakukan penutupan akses jalan umum di Desa Mekarsari memicu kritik tajam dari Lembaga Kawal NTB. 

Penutupan jalan tersebut dinilai merampas hak publik karena merupakan akses utama menuju sejumlah destinasi wisata pesisir dan jalur mobilitas warga setempat, Rabu 29 April 2026.

Divisi Kebijakan Publik, Pariwisata, dan Pertanahan Kawal NTB, Lale Uswatun Hasanah, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk segera turun tangan dan tidak membiarkan pihak swasta bertindak semena-mena terhadap aset publik.

"Kami meminta atensi khusus dari Bapak Bupati Lombok Tengah agar tidak membiarkan perusahaan seenaknya menutup akses publik. Pantai Semeti, Pantai Mawi, dan Pantai Telawas adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang, tidak boleh diklaim sepihak oleh perusahaan maupun perorangan," tegas Lale.

Selain sebagai akses menuju destinasi wisata unggulan, jalan tersebut merupakan urat nadi bagi masyarakat Desa Mekarsari untuk kepentingan sosial, ekonomi, hingga akses layanan kesehatan. 

Kawal NTB menilai pembatasan hak publik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial yang luas di masa depan.

"Kepala Dinas Pariwisata juga harus segera meninjau lokasi. Pastikan bahwa destinasi tersebut tetap menjadi milik umum, bukan privatisasi perusahaan. Jika akses harian warga untuk beraktivitas ekonomi dan kesehatan terganggu, dampaknya akan sangat fatal," tambah Lale.

Sebagai langkah penyelesaian, Kawal NTB memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yakni, Pemda diharapkan segera memfasilitasi mediasi antara pihak PT SRI dengan masyarakat yang diwakili oleh Kepala Desa, perangkat desa, serta tokoh masyarakat setempat.

Melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan tata ruang dan izin mendirikan bangunan di kawasan tersebut. Dan memastikan semua pihak menaati aturan mengenai akses publik yang dijamin oleh negara.

Lale memperingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik klaim sepihak ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang publik di Nusa Tenggara Barat.

"Jangan sampai kita kehilangan ruang publik karena dirampas oleh perusahaan yang semena-mena mengklaim akses umum demi kepentingan bisnis mereka. Aturan terkait akses publik harus ditegakkan demi keadilan masyarakat," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01