Ditangani Kortastipidkor Mabes Polri, Oknum Anggota Polisi dan Anggota DPRD KSB Berpotensi jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota Satreskrim Polres Sumbawa Barat (KSB) serta oknum anggota DPRD KSB kini memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut telah diambil alih sepenuhnya oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri.
Langkah ini menegaskan komitmen Kapolri dalam memberantas praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, baik di internal Korps Bhayangkara maupun eksternal.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTB, Kombes Pol. Abdul Azas Siagian S.H., M.H., menyatakan bahwa saat ini Polda NTB menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Mabes Polri. Mengingat penanganan dilakukan langsung oleh pusat, perkembangan teknis penyidikan berada di bawah kendali tim Kortastipidkor.
"Kami belum tahu sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan tersebut secara detail karena semuanya di Mabes. Namun, apabila ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan segera ditetapkan tersangka," ujar Kombes Azas saat dihubungi media, Jumat 13 Maret 2026.
Kombes Azas menegaskan bahwa Kortastipidkor bekerja secara profesional berdasarkan Surat Perintah (Sprint) dan memiliki independensi tinggi. Tim penyidik dipastikan tidak akan terpengaruh oleh intervensi jabatan, pangkat, maupun fasilitas dari pihak manapun.
“Kalau sudah Kortastipidkor yang turun, selesai sudah. Jika cukup bukti, langsung eksekusi, tahan, dan proses. Meskipun ada back-up berpangkat bintang sekalipun, mereka tetap tidak akan gubris,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi atensi langsung dari Kapolri. Mengingat delik pokoknya adalah dugaan pemerasan, potensi penetapan tersangka sangat besar.
Selain oknum anggota Polri, satu oknum anggota DPRD KSB juga disebut-sebut berpotensi kuat menyandang status tersangka.
Hingga saat ini, tim penyidik Mabes Polri dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 7 orang saksi, yang terdiri dari 1 orang Anggota DPRD aktif, 5 orang Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa Barat dan 1 orang pengusaha lokal.
Paralel dengan penyidikan tindak pidana korupsi, Divisi Propam Mabes Polri juga tengah bersiap menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap sejumlah oknum anggota Polres Sumbawa Barat yang terlibat guna memberikan sanksi internal yang tegas.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar