AMARAH NTB Desak Jaksa Transparan Soal Status 15 Anggota Dewan Penerima Uang Haram

Mataram – Reportase7.com

Sidang lanjutan skandal korupsi DPRD NTB akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Kamis mendatang. Agenda persidangan kali ini dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perlawanan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Aliansi Masyarakat Anti Rasuah (AMARAH) NTB menilai agenda ini sangat penting, karena publik menanti kejelasan konstruksi hukum bagi belasan pihak lain yang terlibat, namun belum tersentuh hukum.

Pentolan AMARAH NTB, Abdul Hakim, menyatakan bahwa fokus utama masyarakat saat ini adalah dasar hukum JPU terkait posisi 15 anggota dewan yang diduga kuat menerima aliran dana haram tersebut.

"Masyarakat ingin mengetahui apa jawaban Jaksa soal posisi hukum 15 orang anggota dewan penerima suap tersebut. Kami khawatir ada akrobat hukum di mana pasal gratifikasi diterapkan, namun hanya pihak pemberi yang dijadikan tersangka, sementara penerima masih berstatus saksi," ujar Abdul Hakim, Senin 09 Maret 2026.

Menurutnya, fenomena pelaku penerima suap yang sudah mengakui perbuatannya namun tetap bebas berkeliaran adalah preseden buruk yang jarang terjadi di dunia hukum Indonesia. 

Ia mencurigai adanya skenario tertentu yang berpotensi berujung pada vonis bebas bagi tiga terdakwa saat ini.

Senada dengan hal tersebut, M. Samsul Qomar dari KAWAL NTB (anggota Aliansi AMARAH) menegaskan bahwa bola panas kini berada di tangan Majelis Hakim PN Tipikor Mataram. 

Pihaknya juga berencana mengirimkan surat dukungan moral kepada hakim agar mengambil langkah tegas dalam persidangan.

"Kami meminta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan 15 orang penerima suap tersebut guna didengar keterangannya, serta mendesak perubahan status mereka menjadi tersangka," tegas Samsul Qomar.

Langkah ini dianggap penting untuk membongkar akar masalah, termasuk mendalami peran pihak eksekutif yang sempat disebut dalam dakwaan, seperti Kepala BPKAD Nursalim dan tim Transisi Gubernur terkait program Desa Berdaya.

AMARAH NTB, yang merupakan gabungan dari organisasi GMPRI, IMPERIUM, DEKLARASI, GARDA SATU, dan KAWAL NTB, berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa tebang pilih guna menjaga kepercayaan rakyat terhadap institusi hukum di NTB.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01