Kejati NTB Tetapkan Oknum KJPP Pusat Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Lahan MXGP Samota
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial PSJ yang merupakan pihak dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) pusat.
Tersangka PSJ langsung menjalani penahanan pada Kamis (29/1/2026) usai menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati NTB.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, mengonfirmasi status hukum dan penahanan tersangka tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan satu tersangka baru berinisial PSJ dari pihak KJPP. Saat ini, yang bersangkutan sudah resmi dilakukan penahanan," ujar Zulkifli kepada awak media di Mataram.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Triyono Hariyanto, memberikan pembelaan terkait penahanan kliennya. Ia menegaskan bahwa PSJ tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus ini dan murni bekerja secara profesional.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum antara lain, PSJ hanya menandatangani dokumen penilaian harga lahan berdasarkan kontrak kerja resmi di kawasan Samota.
Kliennya diklaim tidak menerima aliran dana sepeser pun dari proyek tersebut. Triyono menganggap kasus ini murni persoalan maladministrasi, bukan tindakan pidana korupsi.
"Sebetulnya dalam perkara ini harus ada mens rea-nya. Klien saya tidak menerima uang, ini hanya persoalan maladministrasi saja," tegas Triyono.
Kejati NTB saat ini masih terus mendalami keterkaitan berbagai pihak dalam pengadaan lahan tersebut. Hingga kini, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain seiring dengan pengembangan alat bukti dan keterangan saksi-saksi baru.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar