Kejari Sumbawa Barat Tingkatkan Status Kasus Pokir Pengadaan Combine ke Tahap Penyidikan, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar Lebih
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat – Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin panen padi (Combine Harvester) pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025. Kasus yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir) ini kini telah naik dari tahap Penyelidikan (Lid) ke tahap Penyidikan (Dik) Senin 12 Januari 2026.
Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03 /N.2.16/Fd.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2025 bahwa status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 01 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengadaan bantuan mesin penggiling padi (Combine Harvester) melalui pokok pikiran (Pokir) dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2023.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengadaan Pemberian Bantuan Mesin Penggiling Padi (Combine Harvester) melalui Pokok Pikiran Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2024;
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03 /N.2.16/Fd.2/01/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pengadaan Pemberian Bantuan Mesin Penggiling Padi (Combine Harvester) melalui Pokok Pikiran Dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa Barat Agung Pamungkas, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lalu Irwan Sugudi, S.H., M.H, Kepala Sub Seksi Penyidikan dan Pengendalian Oprasi Kadek Yogi Barhaspati S.H dan sejumlah tim saat konferensi pers di hadapan sejumlah media mengatakan bahwa, peningkatan status penanganan perkara ke tahap Penyidikan tersebut diperoleh berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kurang lebih berjumlah 23 orang dan dokumen-dokumen yang telah diperoleh.
"Kami berkesimpulan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap Penyidikan guna mencari alat bukti dan barang bukti pendukung," ujar Agung.
Perbuatan melawan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan pengadaan bantuan Combine Harvester melalui Pokir Dewan Pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat yang terbagi menjadi 3 tahun anggaran yakni tahun 2023, 2024, dan 2025.
Tim Penyidik Kejari Sumbawa Barat telah menerima 7 mesin Combine dari 21 mesin Combine, yang berasal dari 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat.
"Dari 7 mesin combine tersebut diterima dari 7 kelompok tani dan masih akan bertambah jumlahnya," terangnya.
Agung menjelaskan bahwa, penerimaan mesin combine ini adalah upaya Jaksa Penyidik untuk mengamankan dan mengantisipasi adanya pemindahtanganan ke pihak lain atau ke lokasi lain dari penerima bantuan mesin combine yang dibentuk secara fiktif.
"Penerimaan ini juga telah tertuang dalam berita acara penerimaan dari Kelompok Tani kepada Jaksa Penyidik, tegas Agung.
Ia menyebutkan diduga terdapat perbuatan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan berupa penyimpangan dalam proses pemberian, penerimaan, dan pemanfaatan Combine Harvester sejak Tahun 2023, 2024, dan 2025 sehingga mengakibatkan dugaan timbulnya jerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp.11.250.000.000,- berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik Kejari Sumbawa Barat.
Keputusan peningkatan status ini diambil setelah tim jaksa penyelidik melakukan ekspose perkara berdasarkan serangkaian klarifikasi, pengumpulan data, dan pemeriksaan lapangan, tim menemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai peristiwa pidana.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Sumbawa Barat kini memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pemanggilan saksi-saksi. Melakukan penggeledahan atau penyitaan dokumen jika diperlukan untuk memperkuat alat bukti, serta melibatkan ahli untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
"Peningkatan status ini menunjukkan komitmen kami dalam mengawal penggunaan dana negara, terutama yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan petani. Kami akan bekerja secara profesional untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar