Lombok Timur - Reportase7.com
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Desa Gelanggang (APMDG) menggelar aksi terkait penyimpangan Dana Desa yang disinyalir dilakukan oleh oknum aparat pemerintah Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Kamis 18 Desember 2025.
Koordinator massa aksi APMDG Budi Sutono menyoroti dugaan pelanggaran mulai dari penggelapan tanah Kas Desa hingga anggaran fiktif.
Langkah ini diambil lanjut Budi, sebagai bentuk respon atas keresahan masyarakat yang menilai tidak adanya itikad baik dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan dalam menyelesaikan persoalan keuangan Desa, meski telah dilakukan aksi damai pada 30 April 2025 lalu.
“Dalam aksi damai itu, Kepala Desa menyatakan siap mengembalikan hasil sewa tanah Kas Desa. Namun sampai hari ini realisasinya tidak jelas,” ujar Budi menjelaskan.
APMDG membeberkan sedikitnya tujuh poin dugaan penyimpangan. Pertama, dugaan penggelapan hasil sewa tanah kas desa tahun 2021–2023. Berdasarkan hasil Audit Reguler APIP Inspektorat tahun 2024, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 96.871.467 yang telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun hingga kini, baru dikembalikan Rp 19.882.879, sehingga masih tersisa Rp 76.988.588.
Kedua, dugaan penggelapan pungutan desa dalam pembuatan surat administrasi, seperti surat jual beli dan surat bagi waris, dengan besaran pungutan 2,5 persen dari nilai transaksi. Pungutan tersebut disebut tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dan pengelolaannya dilakukan secara sepihak.
Ketiga, APMDG menyoroti belum dipenuhinya kewajiban pengembalian kerugian negara sesuai SPTJM LHP Inspektorat 2024, meski aturan mengamanatkan pengembalian maksimal 60 hari sejak LHP diterima.
Keempat, dugaan pemotongan anggaran proyek desa sebesar 7,5 persen setiap tahun. Pada tahun 2024, pemotongan tersebut disebut mencapai Rp 52 juta dan Rp 44 juta, dengan bukti kwitansi. Selain itu, ditemukan proyek irigasi dusun mandiri senilai Rp 94.986.000 yang hingga kini belum dikerjakan sama sekali karena dananya diduga digelapkan, serta satu titik RTH yang diduga digelapkan senilai Rp 10 juta.
Kelima, dugaan penggelapan aset negara berupa motor dinas kepala desa yang tidak diketahui keberadaannya selama lebih dari tiga tahun.
Keenam, ketidakjelasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan aset BUMDes lama yang diduga dananya telah habis dipinjam, namun tidak ada kejelasan penyelesaian hingga saat ini.
Ketujuh, dugaan adanya anggaran fiktif dalam APBDes Perubahan 2025. Pemerintah desa dinilai tidak membuka ruang publik melalui musyawarah desa (Musdes) dan melakukan perubahan anggaran secara sepihak tanpa melibatkan BPD dan masyarakat.
Budi Sutono menegaskan, apabila temuan kerugian negara tersebut tidak segera dikembalikan sesuai ketentuan, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum memproses kasus ini secara pidana.
“Kami mengacu pada SKB 3 Menteri. Jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam waktu yang ditentukan, maka harus diproses hukum. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01

0تعليقات